GROBOGAN(TERASMEDIA.ID)-Satreskrim Polres Grobogan mengamankan pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak(BBM) bersubsidi jenis solar di jalan raya Purwodadi – Kudus masuk wilayah Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan.

Pelaku yang diamankan yakni, Ahmad AM (26) warga Dukuh Belah, RT 01/ RW 01 Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit truk tanki Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi H – 8980- BQ berisi 7250 liter BBM subsidi jenis solar.

Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi mengatakan, waktu kejadian yakni hari Kamis (01/09/2022) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB.

“Petugas kami mengamankan seorang pria bernama Ahmad AM warga Dukuh Belah RT 01/ RW 01 Desa Margomulyo, KecamatanTayu, Kabupaten Pati,”kata Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi, saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres, Kamis(13/10/2022).

Menurut Kapolres, truk tanki tersebut berwarna putih, namun tertulis di STNK berwarna kuning kombinasi a/n PT. Aldi Perkasa Energi yang beralamatkan di Perum BSB Ciputra Forrest Hill, Blok B1 NO. 28, Mijen Semarang.

Sedangkan surat- surat yang dibawa pelaku yakni sebuah surat loading order dari PT. SHA SOLO (PLAN GI DATE 22.07.2022) terdapat stempel telah diangkut PT. MNE tanggal 26 Agustus 2022, dengan tujuan Perikanan Tegal Pelabuhan Tegal.

Kapolres menerangkan bahwa kronologis diamankanya pelaku, pada saat itu Unit Tipidter yang dipimpin Kasatreskim Grobogan, menghentikan sebuah truk yang diduga bermuatan BBM bersubsidi.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, pengemudi atau pelaku tidak bisa menunjukan DO pengiriman. Tapi justru yang ditunjukan malah DO yang sudah tidak berlaku, sehingga tim meminta pengemudi untuk menunjukkan kran truk yang masih tersegel tertulis PT. Multi Niaga Energi.

“Dari keterangan pengemudi, BBM yang diangkut diambil dari PT. SHA SOLO dengan tujuan ke Juwana, Kabupaten Pati. Sehingga pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolres Grobogan guna pemeriksaan lebih lanjut,” papar Kapolres.

Pelaku akan dijerat pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang dirubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, yakni tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum gas yang bersubsidi pemerintah, dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.(SL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini