BANYUMAS(TERASMEDIA.ID)-Wilayah Kabupaten Banyumas di Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak 2024 termasuk dalam kawasan rawan sedang. Hal tersebut terungkap dalam laporan Indeks Kerawanan Pemilu(IKP) yang diluncurkan Bawaslu RI di Hotel Bidakara, Jakarta(17/12/ 2022).

“Sesuai dengan arahan Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten Banyumas telah menyusun IKP Tahun 2024, untuk memetakan potensi kerawanan di tiap wilayah di Kabupaten Banyumas,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Banyumas, Yon Daryono.

Menurut Yon Daryono, secara nasional terdapat 85 kabupaten/kota dengan kategori rawan tinggi. Kemudian 349 kabupaten/kota kategori rawan sedang, dan 80 kabupaten/kota kategori rawan rendah.

“Untuk Kabupaten Banyumas termasuk ke dalam kategori dengan kerawanan sedang, dengan skor 30,81459999. Meskipun masuk dalam kategori sedang tetap harus waspada dan menjaga hal-hal yang mungkin bisa saja terjadi, apalagi di Banyumas sendiri suhu politik mendekati Pemilu 2024 sudah mulai menghangat,” ujar Yon Daryono

Yon menjelaskan, definisi kerawanan Pemilu yang menjadi acuan IKP adalah segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses Pemilu yang demokratis.

“Berdasarkan definisi tersebut, secara nasional IKP memiliki tiga tujuan. Pertama memetakan potensi kerawanan di 34 Provinsi dan 514 kab/kota. Kedua melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran pemilu dan pemilihan. Ketiga menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan Pemilu dan pemilihan,” ucapnya.

Yon menjelaskan, di dalam IKP 2024 terdapat empat dimensi yaitu, konteks sosial dan politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, partisipasi. Dalam setiap dimensi, ada subdimensi yang menjadi acuan dan ruang lingkup yang terkait dengan hal tersebut.

Dalam dimensi konteks sosial dan politik, ada tiga sub dimensi yang menjadi acuan yaitu keamanan, otoritas penyelenggara pemilu dan otoritas penyelenggara negara.

Sementara itu, dimensi penyelenggaraan pemilu meliputi hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan pemilu dan pengawasan pemilu. Dimensi kontestasi terdiri dari dua subdimensi yaitu hak dipilih dan kampanye calon.

“Terakhir, dimensi partisipasi melingkupi dua subdimensi partisipasi pemilih dan partisipasi kelompok masyarakat,” tutur Yon.

Yon mengaku, IKP memiliki fungsi sebagai Early Warning System (EWS) sudah semestinya menjadi acuan semua pihak yang berkepentingan baik penyelenggara pemilu, pemerintah, maupun peserta pemilu. Dengan demikian harapan Pemilu berjalan dengan aman, tertib, jujur dan adil akan tercapai dan kualitas demokrasi akan semakin baik.(BR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini