Pelaku saat dimintai keterangan petugas.(FOTO:TM/ SL)

SRAGEN(TERASMEDIA.ID)-Pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor bernama Hendro Prasetyo alias Babi berhasil dibekuk tim gabungan Opsnal Reskrim Polsek Sidoharjo, dengan Resmob jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sragen.

Pelaku Hendro Prasetyo alias Babi ditangkap berkat kesigapan petugas kepolisian, hingga akhirnya berhasil menguak sejumlah 8 tempat kejadian perkara(TKP) lainnya yang dilakukan oleh pelaku.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sidoharjo AKP Harno menjelaskan, peristiwa berawal pada 11 Desember 2022 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban bersama pelaku usai melakukan kegiatannya, kemudian nongkrong di alfamart Dawangan Desa Purwosuman Sidoharjo.

Disaat itulah, pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk keperluan, sedangkan korban disuruh menunggu sebentar di depan alfamart.

Namun hingga kasus ini dilaporkan, keberadaan baik pelaku ataupun sepeda motor milik korban belum diketahui keberadaannya.

“ Korban pemilik sepeda motor Catur Junianto, (22) warga Kampung Teguhan Kelurahan Sragen wetan Kecamatan Sragen, melapor ke Mapolsek lantaran pelaku telah membawa kabur sepeda motor Honda Vario bernomor Polisi AD – 2457-BUE dengan alasan meminjam sebentar,”papar Kapolsek Sidoharjo AKP Harno.

Namun hingga pagi, pelaku tidak kembali lagi dengan membawa sepeda motor miliknya. Hingga kasus ini dilaporkan ke Mapolsek Sidoharjo Polres Sragen sejak 13 Januari 2023 lalu, sepeda motor tersebut belum ada kabar.

Atas kejadian tersebut, korban Catur Junianto kemudian melaporkan perbuatan pelaku Hendro Prasetyo alias Babi kepada Polsek Sidsoharjo.

Kasus ini lantas mendapatkan perhatian dari jajaran Kepolisian. Dengan mengerahkan Unit Reskrim Polsek Sidoharjo, ditambah Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sragen, keberadaan pelaku akhirnya dapat diketahui.

Pelaku ditangkap sejak kasus ini dilaporkan, yakni 13 Januari 2023. Selain menangkap pelaku, petugas juga telah mengamankan barangbukti hasil kejahatannya, serta melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengungkap 8 tempat kejadian perkara (TKP), dengan perkara serupa.

“ Saat dilakukan penyidikan, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana serupa di delapan tempat kejadian diantaranya di TKP Sidoharjo sebanyak empat TKP dengan modus serupa, di Plupuh satu kali, di Purbalingga satu kali dan di Semarang dua kali. Saat ini perkara masih terus didalami petugas,”ujar AKP Harno.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan berupa sepeda motor.(SL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini