Pelaku saat dimintai keterangan petugas.(FOTO:TM/ BR)

PURBALINGGA(TERASMEDIA.ID)– Polsek Bobotsari Purbalingga mengamankan seorang lelaki berinisial SR(61) warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, di Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, belum lama ini.

Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto, mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (08/01/2023) di depan warung Desa Majapura.

“Pelaku yang diamankan merupakan residivis kasus pencurian. Sebelumnya pelaku pernah dihukum akibat pencurian pada tahun 2014,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kanit Reskrim Polsek Bobotsari Aipda Toni Wijaya, Rabu (18/01/2023).

Menurut Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto, peristiwa bermula saat korban Aris Anggit Prasetyo (20) warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari pergi ke warung untuk membeli sesuatu. Korban memarkir sepeda motor dan meninggalkan handphone di dashboard sepeda motor.

“Saat itu, pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor melihat handphone di dashboard, lalu mengambilnya. Kemudian dimasukkan ke dalam saku celananya,” kata Kasatreskrim.

Dijelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut atas kerja sama kepolisian dan masyarakat setempat. Saat pelaku mengambil handphone, gerak geriknya dicurigai oleh Satpam perusahaan di dekat lokasi. Satpam yang curiga kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Bobotsari.

“Saat dilakukan pemeriksaan, barang bukti handphone milik korban ada pada pelaku. Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Bobotsari untuk dimintai keterangan,”ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, sebelum kejadian ia sedang dalam perjalanan menuju Kecamatan Karanganyar. Sampai di Desa Majapura, kemudian berbalik arah hendak kembali ke rumah.

Saat itu, pelaku melihat telepon genggam tergeletak di dashboard sepeda motor sehingga kemudian mengambilnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit handphone merk Realme C2 warna hitam dan sepeda motor Yamaha Mio yang dipakai pelaku saat beraksi. Selain itu, diamankan barang bukti dari korban berupa dusbook handphone.

“Kepada pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” ucap Kasatreskrim.

Kasatreskrim berpesan kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga agar berhati-hati dan waspada terhadap kasus pencurian.

Karena tindak pidana dapat terjadi akibat kelalaian atau kecerobohan pemiliknya yang meninggalkan barang berharga tanpa pengamanan.

“Kewaspadaan diperlukan untuk mencegah peristiwa pencurian terjadi,”pungkasnya. (BR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini