PURBALINGGA(TERASMEDIA.ID)– Seorang pemuda berinisial YA (23) warga Desa Pekalongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena kepergok warga mencuri sepeda motor di wilayah Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, belum lama ini.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto mengatakan pelaku melakukan pencurian sepeda motor yang diparkir di depan rumah korban Gilang Akbar Susanto (30) warga Kelurahan Kalikabong RT 6 RW 5, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

“Pencurian tersebut dilakukan pelaku pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekitar pukul 06.30 WIB,” kata Kasat Reskrim Purbalingga, AKP Suyanto didampingi PS Kasubsi Penmas Aipda Mistar, Senin(09/01/2023).

Dijelaskan bahwa modus yang dilakukan pelaku yaitu mendatangi rumah korban berpura-pura mencari obat sakit kepala.

Saat korban masuk ke dalam rumah dan menutup pintu, kemudian pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di depan rumah yang tidak dikunci stang kemudian dibawa kabur.

“Saat pelaku sedang menuntun sepeda motor tersebut, korban melihat dan kemudian meminta tolong warga. Pelaku akhirnya berhasil diamankan warga dan kemudian diserahkan ke pihak kepolisian,”ujarnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, satu sepeda motor merk Yamaha Vixion bernomor polisi R-2557-VL, jaket warna merah dan putih, satu buah tas slempang warna hitam, celana pendek warna hitam dan satu buah kunci.

Selain itu, diamankan pula surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB dari korban.

Dari pengakuan pelaku, sebelum melakukan aksinya, ia terlebih dahulu minum miras bersama teman-temannya. Kemudian pelaku datang ke tempat kos pacarnya di wilayah Kelurahan Kalikabong.

Dari tempat kos pacarnya kemudian ia berjalan kaki mencari sasaran hingga mengambil sepeda motor milik korban.

Kasat Reskrim menambahkan kepada pelaku akan dikenakan tindak pidana pencurian yaitu Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang selesainya tindak pidana bukan diniati oleh yang bersangkutan, namun akibat diketahui oleh warga.

“Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara selama-lamanya lima tahun. Sehingga langsung kami lakukan penahanan,” tegasnya.

Kasatreskrim berpesan kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga agar waspada terhadap pencurian sepeda motor. Mengingat saat ini banyak modus yang dilakukan pelaku.

“Pastikan saat memarkir kendaraan keamanan harus diperhatikan seperti mengunci stang maupun kunci ganda agar terhindar dari pencurian,” pintanya.(BR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini