DEMAK(TERASMEDIA.ID)-DPRD Kabupaten menggelar acara Rapat Paripurna ke-1 DPRD Demak masa sidang Tahun 2023, dengan agenda “Pengesahan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Demak, di ruang rapat paripurna setempat, Senin (06/02/2023).

Hadir pada rapat paripurna ini, Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, Wakil Bupati Demak Ali Makhsun, Sekda Demak, Akhmad Sugiharto, Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) terkait, sejumlah anggota DPRD Demak dan tamu undangan lain.
Rapat Paripurna ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet.

Adapun Lima Raperda tersebut di antaranya Raperda tentang Jaminan Kesehatan Daerah, Raperda tentang Peyelengaraan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Terlantar dan Anak Yatim Piatu Terlantar, Raperda partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, Raperda tentang badang usaha milik desa dan Raperda tentang pengelolaan sampah.

Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet mengatakan, bahwa ke lima Raperda tersebut sudah di bahasa oleh masing – masing Pantia Khusus yang telah di bentuk oleh DPRD Demak.

Panitia Khusus A, membahas Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Panitia Khusus B, membahas Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa, Panitia Khusus C membahas Raperda tentang Jaminan Kesehatan Daerah dan Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Panitia Khusus D membahas Raperda tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Terlantar dan Anak Yatim Piatu Terlantar.

“Pansus telah menyelesaikan tugasnya untuk melakukan pembahasan raperda dan melaporkan hasilnya ke pimpinan DPRD melalui Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD pada tanggal 14 Desember 2022,” kata Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet.

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan hasil tersebut disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan proses fasilitasi. Setelah itu, hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah, kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD untuk diselaraskan dalam Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD pada tanggal 30 Januari 2023 lalu.

Dari hasil rapat konsultasi Pimpinan DPRD, kemudian dijadikan sebagai dasar pertimbangan untuk dilakukan persetujuan DPRD dalam Rapat Paripurna.

“Hasil koordinasi, disetujui oleh pimpinan DPRD, maka dilakukan persetujuan dalam rapat paripurna DPRD terhadap 5 Raperda,”ujarnya.(VID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini