Sekretaris Dinas Kukuh Prasetyo Rusady pada sebuah acara.(FOTO:TM/ ARF/SL)

GROBOGAN(TERASMEDIA.ID)– Kepala Dinas Ketahanan Pangan Daerah (DKPD) Kabupaten Grobogan Amin Nur Hatta melalui Sekretaris Dinas Kukuh Prasetyo Rusady mengatakan, akhir-akhir ini pihaknya sangat konsen terhadap penanganan keamanan pangan.

Persoalan penanganan keamanan pangan, menurutnya bukan hanya dari segi perdagangan semata, namun sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk yang diakibatkan oleh konsumsi pangan yang tidak aman.

Untuk mendukung penanganan keamanan pangan, telah dikeluarkan produk hukum yaitu UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan sebaga landasan hukum dalam penanganan pangan, sesuai perkembangan sosial ekonomi masyarakat dan kemajuan teknologi.

Maka UU tersebut di revisi menjadi UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.

Kukuh menyampaikan, bahwa UU Pangan yang baru lebih menekankan pada kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan, khususnya keamanan pangan dan peredaran pangan.

Dimana pemberlakuan UU nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan ini merupakan langkah maju yang dicapai pemerintah untuk memberi perlindungan kepada konsumen akan pangan yang sehat, aman dan halal.

“UU ini juga mempertegas peran pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan keamanan pangan. Pengawasan keamanan pangan untuk pangan olahan dilaksanakan oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan,”kata Kukuh.

Sedangkan pengawasan persyaratan keamanan pangan segar, lanjut Kukuh, dilaksanakan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang pangan.

Saat ini Dinas Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Grobogan mempunyai tugas dan fungsi melakukan koordinasi, pengkajian, penyusunan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta melaksanakan bimbingan teknis dan supervise di bidang ketersediaan pangan, penurunan kerawanan pangan, pemantapan distribusi pangan dan akses pangan, penganekaragaman konsumsi dan peningkatan keamanan pangan segar.

Sesuai dengan Keputusan Bupati Grobogan Nomor 526 / 451 / 2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Penunjukan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Daerah sebagai Ketua Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Kabupaten Grobogan dan SK Tim Teknis Unit Pelayanan Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PD-UK) melalui SK Kepala Dinas Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 526 / 88.A / 2021 tanggal 17 Mei 2021.

Kegiatan yang dilakukan oleh Tim OKKPD antara lain melakukan pengawasan, pembinaan, pendataan, melakukan pengambilan contoh/sampel, pengujian dengan menggunakan rapid test kit, melaksanakan sosialisasi penyebaran informasi tentang regulasi dan edukasi keamanan pangan serta melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut dilaporkan ke Bupati.

Adapun kegiatan pengujian keamanan produk pangan segar asal tumbuhan telah dilakukan beberapa waktu lalu dengan mengambil sampel dibeberapa tempat dengan menggunakan alat uji cepat kandungan pestisida dan klorin, lokasi pengambilan sampel tersebut yaitu : Pasar Godong, Pasar Gubug, Pasar Wirosari, Pasar Nglejoki, Pasar Purwodadi, Pasar Tegowanu, Pasar Nglejok, Pasar Kradenan dan Pasar Hortikultura Purwodadi.

Sedangkan komoditas yang diambil sampelnya, yakni, beras poles, bayam, sawi, kacang panjang, kangkung, selada, kemangi, kubis, seledri, cabai merah, cabai rawit, tomat dan anggur. (ARF/SL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini