DEMAK(TERASMEDIA.ID)-Satreskrim Polres Demak, berhasil membekuk tujuh sindikat pelaku pembuat dan pengedar uang palsu(Upal) di sebuah rumah kontrakan yang ada di Jalan Sultan Hadiwijaya, Kelurahan Mangunjiwan, Demak.
Tujuh pelaku tersebut, yakni Saerofi (30), Nasirun (33), Khoriul Anwar (24), Rifqi Rosadi (24), ketiganya warga Demak, Wono Khoirun (35) dan Slamet Timbul (35), warga Kendal, serta Sowijoyo (24) warga Pasuruan Jawa Timur.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan, sindikat pembuat dan pengedar uang palsu ini terbongkar dari pengembangan kasus penganiayaan dan pembunuhan seorang balita beberapa waktu lalu.
“Kami temukan sejumlah alat percetakan yang awalnya mereka akui alat alat itu untuk mencetak undangan, di lokasi kontrakan mereka yang ada di Jalan Sultan Hadiwijaya, Kelurahan Mangunjiwan, Demak. Namun, dalam penyelidikan yang dilakukan Reskrim, kami temukan adanya bisnis pembuatan dan peredaran uang palsu,”kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan di halaman Mapolres Demak, Rabu(29/12/2021).
Menurut Kapolres Demak, tiga pelaku lain, yakni Wono Khoirun, Slamet Timbul dan Sowijoyo, berhasil ditangkap di Kabupaten Kendal dengan sejumlah barang bukti.
Selain itu, dalam penyelidikan, para pelaku ini telah menjalankan bisnis haramnya dalam kurun satu tahun, di sebuah rumah kontrakan, yang merupakan lokasi penganiayaan Farid Efendi dan mengakibatkan anak Farid Efendi terbunuh.
Namun, hingga saat ini, polisi masih menelusuri hubungan korban penganiayaan Farid Efendi dalam bisnis uang palsu tersebut.
“Kami masih dalami keterlibatan Farid Efendi yang merupakan korban dan juga ayah balita yang tewas dibunuh empat pelaku ini,” ujar Kapolres Demak.
Dikatakan, dalam aksinya, para pelaku ini membagi tugas dalam pembuatan dan peredaran uang palsu yang diketahui telah diedarkan ke sejumlah daerah di Jawa Tengah.
“Sindikat ini berada di dua lokasi, yakni di Demak dan Kendal. Semua transaksi dan pembagian tugas dilakukan oleh pelaku yang ada di Demak. Modus mengedarkanya melalui Medsos. Begitu dapat pesanan, mereka cetak, dan mengirimkan melalui jasa pengiriman. Selama satu tahun ini, sudah ada Rp 600 juta lebih yang mereka cetak dan edarkan,” papar Kapolres Demak.
Sementara itu, salah seorang pelaku sekaligus otak bisnis uang palsu, Nasirun, mengaku, pembuatan uang palsu didapat dari temannya saat mendekam di Rumah Tahanan(rutan) Demak beberapa tahun yang lalu.
“Selama di Rutan, saya diajari cara membuat uang palsu, termasuk bahan bahan yang digunakan. Dari bisnis uang palsu ini, saya mendapat keuntungan total sekitar Rp 100 juta,” ucap Nasirun.
Dari tangan para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan peralatan cetak, printer, satu set komputer, puluhan lembar bukti pengiriman, dan puluhan lembar uang palsu yang sudah dicetak.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku akan dijerat Pasal 36 Undang- Undang RI nomor 7 tentang mata uang, dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.
Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan terkait kasus uang palsu tersebut, karena terbongkarnya sindikat uang palsu lintas wilayah ini menjadi pengungkapan besar di wilayah hukum Polres Demak.(Vid)