JAWA BARAT(TERASMEDIA.ID)-Advokat Jatino Simanullang, SH beserta Partner Advokat lainnya melayangkan somasi terhadap sejumlah nama atau oknum penyerobot lahan seluas 9600 m² yang terletak di Desa Lembang Jaya Kecamatan Tambun Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Jumat(10/02/2023).

Dimana dalam laporannya, sebidang tanah tersebut adalah hak atas nama Nana Sutrisna sebagai ahli waris Sah dari Almarhum Dasih binti H. Banin.

Namun saat ini sebidang tanah tersebut dikuasai oleh sejumlah orang tak bertanggungjawab. Perbuatan yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur oleh para oknum tersebut dengan diperparah dalam keterangan tertulis ahli waris terdapat nama-nama pemalsu tanda tangan dan pembuat akta segel hibah palsu yang melibatkan oknum Aparat Desa yaitu Sekretaris Desa Tambun, berinisial E.

Dan ironisnya lagi, dalam redaksi surat somasi tersebut juga dituliskan, bahwa almarhum orangtua para oknum yang menguasai tanah tersebut yaitu saudara Saran juga pernah tersandung kasus hukum yang sama dan sempat di tahan selama 4 bulan terkait adanya pemalsuan segel hibah.

Kemudian, dari pihak almarhum Saran sempat melakukan upaya mediasi kepada ahli waris Nana Sutrisna namun ditolak. Sehingga Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara, namun belum sempat menjalani hukuman tersebut saudara Saran meninggal dunia.

Beberapa nama yang dilayangkan dalam surat somasi tersebut ialah Suratmi, Bambang Supriyatin, Siti Nadiroh, Pipit Padilah, dan Ajat Sudrajat. Yang mana ke semuanya bertempat tinggal yang sama di Kampung Pekopen Timur RT 02 RW 01 Lembang Jaya Kecamatan Tambun Selatan.

Jatino dalam somasinya juga memberikan tenggat waktu untuk mereka segera mengosongkan tempat atau lahan tersebut dalam waktu 7×24 jam, yang mana apabila mereka tidak melakukan yang diminta. Maka akan dilakukan upaya hukum pidana maupun perdata terhadap semuanya.(Mila)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini