DEMAK(TERASMEDIA.ID)-Direktur Utama PT Sinar Dunia, Andana Ali, bersama tim kuasa hukumnya, menolak putusan sela sidang gugatan yang dilayangkan pemegang saham PT Sindu Tony Darmitriyas.

Kuasa hukum Andana Ali, Zaenal Arifin, mengatakan, putusan sela tersebut tidak sesuai dengan apa yang menjadi gugatan yang diajukan Tony Darmitriyas.

“Putusan sela provisionil hakim tersebut ternyata di luar tuntutan Pak Tony Damitriyas yang dapat dibaca dengan jelas. Redaksi kalimat tuntutan provisi berbeda jauh dengan kalimat putusan provisi,” ujar Zaenal Arifin, Selasa (07/03/2023).

Selain itu, kata Zaenal, adanya ketidak sesuaian dalam putusan sela tersebut.

“Kalimat tuntutan provisi menghukum untuk tidak melakukan pelaksanaan Rapat Umum Penegang Saham Luar Biasa(RUPSLB), sedangkan kalimat putusan sela provisi, menyatakan RUPSLB tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat, disertai memberi putusan pula memerintahkan Wong Chin Moy dan Lie Irwan Damitrias tidak melakukan tindakan pendaftaran termasuk pendaftaran ulang dengan pengertian melarang mendaftarkan dan memperpanjang merk dan hak cipta, yang sangat jelas tidak dimohonkan Pak Tony Damitrias di dalam tuntutan provisionilnya,” papar Zaenal.

Sementara itu, Direktur Utama PT. Sinar Dunia, Andana Ali, mengatakan, konflik antar pimpinan ini diharapkan dapat selesai dengan baik.

“Perusahaan PT. Sinar Dunia ini sebenarnya baik- baik saja dan perusahaan sehat, yang saat ini menampung kehidupan 400 lebih karyawan. jangan sampai konflik ini berimbas terhadap pekerjaan ratusan karyawan, kasihan mereka,” ujar Andana Ali.

Andana Ali menambahkan, konflik ini bermula dari gugatan yang dilayangkan Tony Darmitriyas, selaku komisaris dan salah satu pemegang saham PT. Sinar Dunia, terhadap dua komisaris lainnya, yakni Wong Chin Moi dan Lie Irawan Darmitriyas.

Terkait RUPSLB ke Pengadilan Negeri(PN) Semarang, dalam gugatan tersebut, PN Semarang memutuskan bahwa RUPSLB tidak berkekuatan hukum atau tidak mengikat.

Dalam putusan tersebut, Wong Chin Moi mengatakan hakim memerintahkan tergugat satu dan tergugat dua (Wong dan Lie Irawan) tidak melakukan tindakan hukum apapun atas kepentingan perusahan PT Sinar Dunia tanpa seizin dan sepengetahuan penggugat (Tony Darmitriyas).

Wong Chin Moi sendiri adalah salah seorang pemegang saham mayoritas di PT Sinar Dunia dan sekaligus Ibu dari Andana Ali.

“Saya bertanggung jawab atas kelangsungan hidup karyawan dan perusahaan. Saya berharap, supaya masing- masing pihak bisa bijaksana. Mari berpikir bagaimana perusahaan tetap berjalan dan dapat membantu pekerjaan,” ujar Andana Ali.

Salah seorang karyawan, Diah Ffitriani, mengatakan kekhawatiran yang dirasakan dirinya dan ratusan karyawan PT Sinar Dunia lainnya.

“Saya sudah bekerja sejak tahun 2007. Sejak adanya informasi Pak Toni melayangkan gugatan dan ingin berbagi aset perusahaan, kami karyawan khawatir kehilangan pekerjaan dan perusahaan tutup,” kata Diah Fitriani.

Menurut Diah Fitriani, saat ini perusahaan menaungi 400 tenaga kerja yang jika dihitung ada 1.600 jiwa yang menggantungkan pekerjaan di PT Sinar Dunia.(VID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini