GROBOGAN(TERASMEDIA.ID)–Terkait kerusakan jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten di wilayah kabupaten eks Karisidenan Pati yang meliputi Kabupaten Pati, Rembang, Blora dan Grobogan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional(DPN) Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanto, mengatakan, kerusakan jalan tersebut diakibatkan oleh struktur tanahnya yang kurang baik.

Kebanyakan, juga tanahnya lembek, selain itu faktor perencanaan yang tidak memperhatikan maksimal tentang kondisi tanah dan pengerjaannya yang amburadul serta pengawasan yang lemah.

Yang lebih parah lagi, kerusakan ini diakibatkan oleh sistem pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, yang menurutnya adanya penurunan penawaran pekerjaan konstruksi termasuk jalan, bisa mencapai di atas 20 persen dari pagu anggaran.

Sedangkan dalam merencanakan anggaran biaya saat ini secara normatif perhitungannya sangat ngepres dan ketika harga penawaran terendah yang dimenangkan, secara teknik dan ekonomi tidak mungkin akan menghasilkan kualitas pekerjaan yang sesuai.

Ditambah lagi dengan lemahnya pengawasan dan biasanya pengawas diberi uang mingguan atau prosentase dari kontrak.

“Ketika kita bandingkan dengan dasar perencanaan sebelum reformasi yang saat itu menggunakan BOW, masih diberikan koefisien harga sampai 15 persen, sementara sekarang koefisien harga tidak ada. Sedangkan penurunan penawaran sendiri sekarang ini sampai di atas 20 persen,” papar Riyanto, Kamis (02/03/2023)

Riyanto juga mengatakan, dalam praktek pekerjaan di lapangan pemenang tender sebagai kontraktor utama tidak dikerjakan sendiri, tetapi menggunakan sub kontraktor dan sub kontraktor disubkan lagi ke bas borong yang nilainya ada yang sampai di bawah 40 persen dari nilai kontrak

Hal ini terjadi seperti pada jalan nasional dari Kecamatan Juana Kabupaten Pati Jawa Tengah, sampai Kabupaten Rembang yang saat ini rusak parah, kibat pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan teknis.

Pembangunan jalan nasional ini sub kontraktornya sampai turun empat kali dan hal ini pernah disampaikan kepada KPK saat melakukan penelitian kerusakan jalan nasional Jawa dari Anyer sampai Panarukan yang saat itu dianggap kerusakan abadi jalan nasional.

“Saat itu di rumah saya, saya temukan bas borongnya dengan enam orang dari Litbang KPK yang dipimpin oleh Denni Purwana,”kata Riyanto.

Sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999, kondisi saat ini ada unsur pidana korupsinya, saat ini perlu dilakukan uji teknis dan uji kualitas pekerjaan beton dilaboraturium konstruksi apakah beton itu memenuhi syarat dikontrak, jika tidak sesuai dipidanakan untuk memberi efek jera.

“Saat ini, perusahaan Asphal AMP maupun beton molen kemungkinan digunakan untuk pencucian uang dan terjadi monopoli oleh pengusaha di bidang itu yang perusahaan sahamnya dimiliki oleh korporasi, hal ini perlu dilakukan klarifikasi oleh inteljen dan hasilnya pasti gamblang,” terang Riyanto.

Riyanto meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang pemerintah agar menjadi kualitas barang yang maksimal dan secara politik anggaran negara berfungsi untuk kesejahteraan masyarakat. (ARF/Sus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini