SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Seorang pria bernama Saeful Anwar alias Ipul diamankan Unit Reskrim Polsek Sambungmacan Sragen, lantaran melakukan pencurian sepeda motor milik korban Ilham Satrio warga Dukuh Jatisumo Desa Sambungmacan Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, melalui Kapolsek Sambungmacan Iptu Widarto membenarkan penangkapan pria bernama Saiful Anwar alias Ipul warga Dukuh Bener Kecamatan Jenar Sragen.

Saat ini, Saiful Anwar alias Ipul telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian sepeda motor, dan dilakukan penahanan di Mapolsek Sambungmacan.

Tersangka Saiful Anwar alias Ipul di duga kuat telah mencuri sepeda motor merk Honda, tipe GL milik korban, pada Kamis, 4 Mei 2023 di halaman rumah korban.

“Kasus ini lantas dilaporkan korban ke Mapolsek Sambungmacan,” kata Kapolsek Sambungmacan, Iptu Widarto.

Kapolsek menerangkan, dari laporan korban, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil mengendus identitas pelaku.

Keberhasilan mengungkap pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh Unit Reskrim jajarannya, berkat kerjasama serta informasi yang diterima dari warga kepada petugas Kepolisian.

“ Berkat kerjasama yang solid, akhirnya kami dapatkan informasi keberadaan sepeda motor korban, dan berhasil mengetahui identitas tersangka, kemudian menangkap tersangka di rumahnya, “ ungkap Iptu Widarto, Minggu (07/05/2023).

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Sambungmacan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diuraikan Kapolsek, peristiwa hilangnya sepeda motor tersebut diketahui pertama kali oleh korban Ilham Satrio pada pukul 18.30 WIB.

Semula sepeda motor tersebut ia parkirkan di halaman rumah pada pukul 16.30 WIB. Kemudian korban membantu ibunya di halaman belakang.

Korban baru tersadar bila sepeda motornya hilang, saat dia akan mengambil sendal di halaman depan pukul 18.30 WIB.

Atas hilangnya sepeda motor tersebut, korban sempat bertanya kepada beberapa anggota keluarganya, namun keberadaan sepeda motor tersebut tidak ada yang mengetahui, hingga seluruh keluarga memutuskan untuk melaporkan hilangnya motor korban ke Mapolsek Sambungmacan.

Selain mengamankan tersangka, Unit Reskrim Polsek Sambungmacan juga telah menyita barangbukti berupa barang-barang yang digunakan untuk melancarkan aksi tersangka.

Kapolsek mengatakan, tersangka bakal diganjar hukuman sebagaimana dimaksud melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian berupa sepeda motor.(Soes)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini