DEMAK(TERASMEDIA.ID)-Dua pelaku spesialis pencurian motor (curanmor) di persawahan wilayah Demak, berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal Sektor Bonang Polres Demak.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban dan segera melakukan penyelidikan yang akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku yakni Suroni (56) warga Kabupaten Kudus dan Haryanto (41) warga Kabupaten Grobogan.

Kepala Seksi Humas Polres Demak, AKP Agus Tri Yulianto mengatakan, keduanya tertangkap seusai beraksi di tanggul persawahan Desa Weding, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak pada Jum’at (14/05/2023), pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan keterangan korban saat itu sedang memarkirkan sepeda motornya di tanggul sawah dengan keadaan kunci motor tertinggal di kontak jok sepeda motor.

“Ketika korban hendak pulang dan mengambil uang di jok sepeda motor, korban terkejut saat mendapati sepeda motornya tidak ada di lokasi parkir,” kata AKP Agus Tri saat gelar perkara, Jum’at (26/05/2023).

Pelaku Suroni berhasil ditangkap ketika sedang memarkirkan barang hasil curiannya di penitipan sepeda motor di wilayah Jekulo, Kabupaten Kudus.

“Setelah berhasil mengamankan tersangka Suroni, kemudian kami kembangkan dan berhasil menangkap tersangka Hariyanto di pasar Kalsewu, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati,” ungkap AKP Agus Tri.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Supra X milik korban yang belum sempat terjual, tiga kunci leter T, tiga kunci pas, serta satu obeng kembang.

AKP Agus Tri menambahkan, modus yang digunakan pelaku dengan menyasar kendaraan milik petani yang diparkir di pinggir jalan ketika ditinggal melakukan aktivitas di sawah atau ladang.

Satu pelaku berperan mengambil sepeda motor sedangkan yang lain memantau situasi sekitar lokasi.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(VID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini