KENDAL(TERASMEDIA.ID)– Dinas Sosial Kabupaten Kendal melaunching Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) Terintegrasi sekaligus Sosialisasi Peraturan Bupati Kendal Tentang Pembentukan SLRT Kendal, bertempat di Gedung Abdi Praja, Kamis(31/08/2023).

Acara diikuti oleh Kepala Kelurahan se-Kecamatan Kendal, dan para Organisasi Perangkat Daerah(OPD) Kendal, Baznas Kendal, Pendamping PKH Kendal, dan fasilitator kesejahteraan sosial di Kabupaten Kendal.

Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Kendal, Safiah mengatakan, bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk menyebarluaskan informasi tentang program SLRT di Kabupaten Kendal.

“Dengan adanya SLRT ini, nantinya semua OPD yang memiliki tugas fungsi dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial untuk pelayanannya akan terpadu di sekretariat di Dinas Sosial, kemudian akan kami teruskan ke masing-masing objek bersangkutan, sehingga bisa mempercepat layanan kepada masyarakat,” kata Safiah.

Asisten Pemerintah Sekda Kendal, Fauzi menyampaikan, keberadaan layanan satu pintu di Kabupaten Kendal diharapkan bisa menjadi penghubung seluruh program penyelenggaraan kesejahteraan sosial eksklusif untuk dua sasaran utama.

Sasaranya yaitu, masyarakat fakir miskin dan rentan miskin, sehingga SLRT ini menjadi media pendukung untuk mengintegrasikan seluruh program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial bisa lebih maksimal.

Fauzi juga mengatakan, bahwa semua penyelenggaraan kesejahteraan di Kabupaten Kendal harus meninggalkan ego sektoral antar OPD, karena penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bukan hanya harus terarah dan berkelanjutan, namun juga mutlak terpadu.

Acara dilanjutkan dengan pemukulan gong oleh Fauzi disaksikan para instansi terkait sebagai tanda dilaunchingnya SLRT terintegrasi ini.( Ndre)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini