Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan(tengah) didampingi Waka Polres dan Kasatserse.(FOTO:TM/ Ndre)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Polres Kendal menggelar acara konferensi pers terkait penganiayaan yang terjadi di Jalan Glagah, Desa Pamriyan, Gemuh pada 20 Agustus 2023 dini hari, dengan sejumlah wartawan di Mapolres Kendal, Selasa(22/08/2023).

Dalam konferensi pers ini, polisi tidak menghadirkan dua pelaku yang berhasil diamankan, karena pelaku berinisial RRD dan SBI keduanya tinggal di Kota Kendal ini, masih tergolong anak.

“Saksi yang kami amankan ada dua orang berstatus anak juga. Selain itu, kami juga mengamankan sekitar 20 anak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Dan saat ini masih kami lakukan pembinaan, karena mereka tidak berkaitan langsung dengan meninggalnya korban,”kata Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan.


Selain berhasil mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam celurit panjang berbagai jenis, sebuah keris, kaos dan celana pendek milik pelaku.

Menurut Kapolres, peristiwa penganiayaan hingga mengakibatkan korbannnya meninggal dunia ini, terjadi bermula Sabtu tanggal 19 kurang lebih pukul Kelompok Moza, janjian untuk bertemu di Jalan Glagah.

“Mereka sudah janjian untuk melakukan perkelahian, dengan admin kelompok Moza yang bersangkutan adalah korban Meninggal dunia yakni MUM(16) warga Gembyang Kendal. Sedangkan kelompok admin kelompok Teksan, hingga sekarang masih DPO,”papar Kapolres.

Menurut Kapolres, MUM meninggal dunia pada Minggu 20 Agustus 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, sesaat setelah menjalani perawatan di rumah sakit, karena luka di bagian leher sebelah kanan di bawah telinga, dan luka menganga akibat sayatan benda tajam, sehingga yang bersangkutan kehabisan darah.

Kedua pelaku ini, akan dijerat dengan pasal 76c jo pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Pasal 80 ayat 3 berbunyi, dalam hal anak sebagaimana dimaksud, pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar,”ujar Kapolres.(Ndre)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini