DEMAK(TERASMEDIA.ID)– Satresnarkoba Polres Demak, menangkap terduga kurir dan pengguna narkoba jenis sabu yang selama ini meresahkan masyarakat.

Selain mengamankan pelaku, Satresnarkoba juga menyita barang bukti berupa empat plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang diduga sabu, sebuah timbangan digital, satu pak plastik klip, sebuah bong atau alat hisap, dua buah korek api, dua buah potongan sedotan dan sebuah handphone.

Kasatresnarkoba AKP Tri Cipto mengatakan, terduga pelaku berinisial FW(25), warga Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.

“Selain pengguna, pelaku juga menjadi kurir sabu. Total berat bruto sabu yang diamankan sejumlah 15, 31 gram,” kata AKP Tri Cipto, Kamis (31/08/2023).

Menurut AKP Tri Cipto, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah pelaku diduga sering terjadi transaksi jual beli sabu. Atas dasar informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan.

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan pelaku, tim langsung menyergapnya, kemudian melakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP dan ditemukan barang bukti tersebut diatas.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Demak untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, ia mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang berada di Kota Semarang.

“Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(VID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini