SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Aksi pencurian rokok berbagai merk di Toko Gerabat Mbak Yani yang ada di lingkungan pasar Bunder Sragen, terungkap dalam tempo tak lebih dari 24 jam oleh tim Resmob Macan Putih Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen.
Pelaku bernama Matias alias Unyil warga Solo ditangkap setelah tim Resmob Satreskrim Polres Sragen mendalami lokasi kejadian dengan mengumpulkan sejumlah bukti dari lokasi kejadian.
Setelah aksi pelaku terendus melalui rekaman CCTV milik korban Muhajir, warga Mageru Plumbungan Karangmalang Sragen, yang terkoneksi dari toko ke rumah korban, pelaku lantas berhasil diindetifikasi dan ditangkap oleh tim macan putih Resmob, di salah satu hotel wilayah Boyolali pada Rabu, 29 Agustus 2023 pukul 02.30 WIB atau 24 jam setelah perkara tersebut terjadi dan dilaporkan ke Mapolres.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam memberikan apresiasi kepada tim yang telah berhasil menangkap pelaku pencurian di Toko Gerabat pasar Bunder Sragen, yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim, AKP Wikan Srikadiyono.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui AKP Wikan Srikadiyono, mengatakan, peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh Turono, seorang penjaga pasar bunder yang tengah melakukan patroli pada Senin, 28 Agustus 2023 pukul 00.18 WIB.
Saat itu, Turono melihat pintu roling Toko Gerabat milik Yani dalam keadaan terbuka. Disaat yang sama, korban juga melihat CCTV yang berada di rumahnya, dan melihat Turono sedang berada di depan Toko Gerabat milik Yani sedang mengecek pintu roling yang terbuka.
Karena korban merasa curiga, maka korban langsung berangkat ke pasar untuk melihat apa yang sedang terjadi, dan melakukan pengecekan di dalam toko bersama-sama dengan Turono.
“Korban datang ke pasar untuk mengecek kondisi toko miliknya pukul 03.00 WIB. Korban melihat roling pintu toko terbuka, kemudian bersama saksi Turono, keduanya melakukan pengecekan barang-barang di dalam toko dan mendapati rokok berbagai macam merk hilang, “ terang Kasatreskrim AKP Wikan, Selasa(29/08/2023).
Korban saat itu langsung datang ke Mapolres Sragen untuk melaporkan kejadian. Dan atas laporan tersebut, tim Polres Sragen langsung melakukan pendataan dan pendalaman perkara di lokasi kejadian.
“Kerugian setelah dilakukan pendataan mencapai Rp 24 juta. Atas kejadian ini, Satreskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara(TKP), dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Boyolali, “ tandas AKP Wikan.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barangbukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, berupa sebuah helm, sebuah plastik kresek warna putih, tiga buah tas plastik warna hitam, serta sepeda motor.
“Pelaku sengaja melakukan pembobolan Toko Gerabat di pasar, untuk mendapatkan hasil curian berupa rokok. Sebelumnya, pelaku masuk ke pasar dan bersembunyi di dalam pasar hingga pasar tutup, “ papar AKP Wikan.
Setelah itu, lanjut AKP Wikan, malamnya pelaku melakukan aksi pencurian dengan leluasa, membuka roling Toko Gerabat, mengambil rokok berbagai merk senilai Rp 24 juta rupiah dan setelah itu pergi.
Dari hasil penyelidikan lanjutan oleh penyidik, pelaku merupakan residivis pencurian di beberapa wilayah, diantaranya pernah ditahan di Polres Sragen pada tahun 2017 dalam perkara serupa dengan hasil rokok berbagai merk, ditahan di Polres Karanganyar pada tahun 2017.
“Dan pada tahun 2018 ditahan di Polres Sukoharjo dengan perkara pencurian burung. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sragen, dan atas perbuatannya, pelaku bakal dipidana sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP,”pungkas AKP Wikan. (Humas)