DEMAK(TERASMEDIA.ID)– Seorang office boy yang diketahui warga Kecamatan Karangawen, Demak berinisial AB (39), diamankan Satuan Reserse(Satres) Narkoba Polres Demak.

AB ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan ribuan pil koplo. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti ribuan pil koplo yang belum sempat terjual.

Kapolres Demak, AKBP Muhammad Purbaya melalui Kasatserse Narkoba AKP Tri Cipto, mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan warga mengenai peredaran pil koplo di kalangan remaja.

“Menurut keterangan pelaku, bahwa dia mengedarkan pil koplo di kalangan remaja dan pelajar. Pelaku mendapatkan pil koplo lewat online shop kemudian diedarkan di wilayah Kecamatan Karangawen,” kata Kasatserse Narkoba AKP Tri Cipto, saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jum’at (01/09/2023).

AKP Tri Cipto mengaku bahwa, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 1.000 butir pil berwarna kuning, 500 tablet obat trihexypenidyl, 100 tablet tramadol HCL, serta satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi.

Pelaku mengaku, sudah lama menjalankan aksinya dan ia memperoleh obat terlarang itu dari marketplace, untuk kemudian diperjual belikan kepada teman-temannya.

“Selain menjualnya, pelaku juga mengaku mengonsumsi obat-obatan terlarang itu. Pelaku membeli 100 butir pil koplo dengan harga Rp. 160 ribu, kemudian ia menjualnya dengan harga Rp. 30 ribu per 10 butir,” ujar AKP Tri Cipto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 435 subsidair pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman 12 tahun hukuman penjara.(VID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini