Suasana penyuluhan hukum yang digelar pihak rutan dengan BOW and Law Patners Firm, di aula Rutan setempat.(FOTO:TM/ MN)

BLORA(TERASMEDIA.ID)– Ratusan warga binaan rumah tahanan(Rutan) kelas IIB Blora mengikuti program penyuluhan hukum yang digelar pihak rutan dengan BOW and Law Patners Firm, di aula Rutan setempat, Rabu (27/09/2023).

Mereka mengikuti penyuluhan hukum yang diberikan oleh advocate/Legal Consultant Prabowo Febriyanto dengan tajuk “Memahami Sistem Hukum”.

Dalam materinya, Prabowo Febriyanto menyampaikan hak – hak dari para tahanan dan upaya hukum apa yang bisa dilakukan setelah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan.

Prabowo menjelaskan, bahwa hak seorang tersangka antar lain memperoleh informasi tentang alasan ditetapkannya sebagai tersangka, diperlakukan dengan manusiawi selama masa penahanan.

Mendapatkan pengacara yang akan mengadvokasi hak – haknya secara Profesional.

“Jadi saya lebih menekankan tentang hak – hak mereka sebagai tahanan. Intinya jangan sampai mereka mendapatkan perlakuan tidak manusiawi selama menjalani hukuman, terlebih jika kasusnya ringan. Kasihan mereka,”ungkap Prabowo.

Selain itu, Prabowo juga menjelaskan tentang upaya hukum dan alternatif hukuman untuk terpidana.

“Saya berharap tidak ada perlakuan tidak manusiawi kepada para tahanan. Mudah – mudahan apa yang saya sampaikan bisa bermanfaat bagi mereka dan petugas Rutan,” tandasnya.

Kepala Rutan kelas IIB Blora, Tri Joko Wiyono menyambut baik kegiatan positif ini. Ia mengapresiasi BOW and Law Patners Firm yang telah sudi memberikan penyuluhan hukum kepada warga binaan dan petugas Rutan.

“Mudah mudahan ini bisa bermanfaat, dan berguna bagi mereka. Intinya kami mendukung kegiatan positif ini, dan terimakasih atas kerja samanya,” kata Tri Joko.(MN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini