DEMAK(TERASMEDIA.ID)– Badan Pemerikasaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menggelar acara sosialisasi “Optimalisasi Peran, Tugas, Fungsi BPK dan DPR dalam Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa” di Pendopo Satya Bhakti Praja, Kabupaten Demak, Kamis,(12/10/23).

Acara ini, dihadiri oleh Ketua BPK RI, Isma Yatun, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Drs. Fathan Subchi, Auditor Utama Keuangan Negara VI, Laode Nuriadi, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Hari Wiwoho, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK RI, Raden Yudi Ramdan Budiman, dan Kepala Biro Sekretariat Pimpinan BPK RI, Novie Irawati Herni Purnama.

Hadir pula Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, didampingi Forkopimda, Sekretaris Daerah beserta para Asisten, sejumlah Kepala Perangkat Daerah(OPD), kepala desa dan sekretaris desa.

Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah mengucapkan terima kasih karena dipercaya sebagai tuan rumah dalam penyelenggaraan kegiatan sosialisasi “Optimalisasi Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dan DPR dalam Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa” dari BPK RI ini.

Bupati Demak menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa permasalahan utama dalam pengelolaan dana desa, diantaranya adanya perubahan kebijakan sehingga perlu dilakukan refocusing anggaran, pemanfaatan dana desa yang belum sesuai prioritas, proses verifikasi yang lama dan rumit serta keterlambatan administrasi pertanggungjawaban.

“Saya menyambut baik pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini, agar dapat memberikan pemahaman mengenai fungsi pengawasan yang dilakukan oleh BPK dan DPR dalam pengelolaan dana desa,”kata Bupati Demak.

Bupati Demak berharap, mudah-mudahan kegiatan ini mampu menjadi ruang dialog interaktif antara BPK, DPR dan Pemerintah Kabupaten Demak untuk bersinergi dalam mendorong optimalisasi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketua BPK RI, Isma Yatun menyampaikan, jumlah anggaran dana desa di Kabupaten Demak cukup besar, sehingga diharapkan kepala desa bisa mengelola anggaran tersebut dengan sebaik-baiknya. Dana desa yang diterima Kabupaten Demak dalam tiga tahun terakhir rata-rata senilai Rp. 273, 4 milliar per tahun.

“Semoga bisa dikelola dengan baik dan pengelolaan keuangan desa dilakukan seoptimal mungkin dan bermanfaat untuk desanya,”kata Isma Yatun.

Menurut Isma Yatun, daana desa tersebut merupakan anggaran yang bersumber dari APBN, jadi dana desa menjadi obyek pemerikasaan oleh BPK.

“Saya minta kepala desa supaya tidak melakukan hal-hal yang melanggar dan menyalahgunakan dana desa yang digunakan untuk dana pribadi. Jaga kepercayaan rakyat kepada kalian dengan cara tidak menyalahgunakan anggaran desa,”pintanya. (Dul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini