BANYUMAS(TERASMEDIA.ID)– Buntut gugatan Adjie Soedjatmiko (AS) terhadap Hotel Toyo Syariah Purwokerto Agus Toyo (AT) soal wanprestasi, pada tanggal 23 Oktober 2023 PN Purwokerto membatalkan perkara gugatan sederhana nomor 20/Pdt.GS/2023/PN.PWT tertanggal 12 Oktober 2023 akhirnya dimenangkan pihak tergugat.

Karena itu, sita jaminan yang ada dalam amar putusan pengadilan tersebut tidak berlaku dalam arti perkara sudah selesai (inkraht).
“Jadi sebagai kuasa hukum tergugat Pak Agus Toyo terhadap putusan pengadilan Purwokerto, kami mengajukan keberatan, dan alhasil pada tanggal 23 Oktober 2023, PN Purwokerto membatalkan gugatan penggugat,”kata Kuasa Hukum AT, Bambang Adi Mulyanto,SH.

Dengan selesainya perkara perdata itu, pembangunan Hotel Toyo Syariah Purwokerto sudah jelas dan bersih.

“Dengan dibatalkannya gugatan oleh pengadilan, perkara perdata Hotel Toyo Syariah Purwokerto sudah clear dan clean,”ujar Bambang Adi Mulyanto,SH.

Dibatalkannya putusan gugatan oleh PN Purwokerto, lanjut Bambang Adi Mulyanto, karena tidak ada fakta yang bisa dibuktikan oleh penggugat bahwa tergugat AT memilik hutang sebesar sebesar Rp. 494 juta 593 ribu 480,- dalam proses pembangunan Hotel Toyo Syariah Purwokerto tersebut.

“Tidak ada fakta yang dapat dibuktikan bahwa klien kami memiliki hutang senilai Rp 400 juta rupiah lebih kepada penggugat,”ucapnya.

Berikut bunyi amar putusan PN Purwokerto tanggal 23 Oktober 2023 menjawab permohonan keberatan yang diajukan tergugat AT:
Menerima permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan/Semula Tergugat tanggal 16 Oktober 2023;

Membatalkan putusan Gugatan Sederhana Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 12 Oktober 2023 nomor 20/Pdt.GS/2023/PN.Pwt yang dimohonkan keberatan mengadili sendiri.
Menolak gugatan penggugat seluruhnya.

Menetapkan mengangkat sita jaminan yang telah dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto pada hari Senin, tanggal 9 Oktober 2023 atas tanah dan bangunan milik pemohon keberatan menghukum termohon keberatan/ semula penggugat untuk membayar biaya perkara keberatan sejumlah Rp. 350.000/

Bahwa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim keberatan adalah terungkap fakta bahwa Ir. Adjie Soedjatmiko tidak dapat membuktikan dalil gugatannya.

“Karena memang apa yang menjadi dalil gugatan adalah merupakan rangkaian cerita mengada-ada tanpa didukung bukti otentik,”rinci Bambang Adi Mulyanto, SH membacakan amar putusan PN Purwokerto itu.

Terungkap fakta hukum jika AT dapat membuktikan dalil sanggahannya yang dikuatkan dengan bukti-bukti otentik dan didukung oleh keterangan saksi AT Pemilik Hotel Toyo Syariah tidak terbukti melakukan wanprestasi, dan AT Pemilik Hotel Toyo Syariah tidak terbukti memiliki hutang kepada AS.

Terungkap juga fakta dipersidangan berdasarkan bukti yang saling berkesesuaian bahwa AT telah melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pembayaran kepada AT.

“Bahwa pembayaran atas pelaksanaan pembangunan proyek Hotel Toyo Syariah selalu dibayar dimuka (100%) oleh klien kami mengikuti tahap pembangunan yang akan dikerjakan yang jumlahnya sesuai RAB yang dibuat oleh Penggugat AS, dan itu semua kami ada bukti pembayaran sebagaimana yang diminta oleh penggugat AS bahwa dengan selalu dilakukan pembayaran lunas dimuka sesuai tahapan pembangunan. Lantas bagaimana mungkin malah klien kami diklaim memiliki hutang (wanprestasi),” tegas Bambang Adi Mulyanto,SH.

Justru penggugat yang tidak komitmen dengan tidak menyelesaikan pembangunan lantai 4 Hotel tersebut.

“Hanya dikerjakan 30% padahal sudah dibayar lunas, yang selanjutnya diselesaikan sendiri oleh klien kami,”ujarnya.

Karena tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, kata Bambang Adi Mulyanto, maka gugatan AS ditolak PN Purwokerto.

Bambang Adi Mulyanto menambahkanndejgan ditolaknya gugatan AS maka Sita Jaminan dinyatakan telah diangkat dan AT sebagai pemilik Hotel Toyo Syariah Purwokerto dinyatakan menang gugatan.

“Putusan keberatan klien kami ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) maka Hotel Toyo Syariah tidak dalam Sita Jaminan,”imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, owner Hotel Toyo Syariah Purwokerto AT yang didampingi oleh Kuasa Hukum Bambang Adi Mulyanto, SH dalam jumpa persnya mengungkapkan, meski menang gugatan, dia merasa banyak dirugikan secara moral dan sosial.

“Dengan munculnya gugatan dari AS, saya merasa terusik yaitu ada semacam pembunuhan karakter terhadap diri saya dalam hal ini,”ucap AT.

Padahal, kata AT, pihaknya selalu berkomunikasi dengan baik dengan AS.

“Munculnya gugatan ini karena tidak mencapainya 100 persen pembangunan lantai 4, padahal sudah saya berikan pembiayaan kepada kontraktor AS seratus persen,”ungkapnya.

Dengan tidak mencapai 100 persen pembangunan lantai 4 Hotel itu, kata AT, pihaknya memberhentikan kerja sama dengan AS.

Bahkan, pihaknya masih menawarkan kesempatan kepada AS untuk membantu dalam penyelesaian pembangunan hotelnya sebagai pengawas atau quality control.

“Kami memutuskan tidak lagi kerja sama dengan baik-baik loh, saya masih tawarkan sama AS untuk jadi quality control, tapi yang bersangkutan diam saja,”lanjut AT.

Terkait adanya pembajakan tenaga kerja yang disampaikan oleh AS, sebetulnya tidak ada.

“Yang ada itu, saya memang minta beberapa tenaga kerjanya dan AS setuju kok,”kata AT.

Namun, dirinya malah digugat oleh AS.

“Aneh dan lucu juga, wong saya itu dengan AS bekerja sama dengan baik-baik malah saya digugat,” tandas AT.

Yang penting sekarang, kata AT, dirinya akan fokus menyelesaikan pembangunan Hotel Toyo Syariah Purwokerto yang diprediksi akan selesai akhir tahun 2024.

Sementara salah satu pelaksana pekerja konstruksi proyek Warsono mengataka dirinya belum dibayar upahnya selama bekerja dengan AS.

“Nilainya kurang lebih Rp 300 juta, awalnya bermula sebelum lebaran mulai ada hambatan,” kata Warsono.

Rencananya Hotel Toyo Syariah Purwokerto akan selesai pembangunan pada akhir tahun 2024. Nilai total pembangunan Hotel Toyo Syariah Purwokerto mencapai kurang lebih Rp 14 miliar.

Menurut penjelasan AT, Hotel Toyo Syariah Purwokerto berlantai 7 dengan 50 kamar. Dan fasilitas pelengkap Hotel Toyo Syariah Purwokerto yaitu ada lobi, restorasi kecil, meeting room, dan kolam renang.

“Kami membangun hotel dengan optimis, dari visi menjadi optimis, dan hotel ini cabe rawit,”pungkas AT.(BR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini