Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah sedang memberikan sambutan.(Foto:TM/ VID)

DEMAK(TERASMEDIA.ID)-Forum Penataan Ruang merupakan wujud komitmen bersama untuk mewujudkan penataan ruang yang berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Penataan Ruang (FPR) kebijakan penataan ruang Kabupaten Demak, di Reinz Cafe, Selasa (07/11/2023).

Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah juga mengatakan, bahwa ruang semakin lama semakin terbatas, populasi manusia terus meningkat, aktivitas manusia tidak terbatas, ruang bukan hanya untuk manusia, serta perlunya diatur aktivitas sekitar daerah rawan bencana.

“Terbitnya UU Cipta Kerja merupakan langkah strategis dalam mengatasi permasalahan investasi dan kemudahan berusaha, yang tentunya perlu kita akomodir dalam kebijakan penataan ruang kita,” tut bupati.

Menurut bupati, dalam penyelenggaraan penataan ruang, Pemerintah Kabupaten Demak telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Demak 2011-2031.

Hal tersebut tertuang pada Perda Nomor 1 Tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 28 Februari 2020 sehingga belum menyesuaikan dengan perubahan UU Cipta Kerja dan turunannya. Termasuk penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Tujuan penataan ruang sebagaimana tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 adalah mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Demak berbasis sektor pertanian dan industri yang unggul didukung sektor perdagangan jasa dan pariwisata berwawasan lingkungan yang berkelanjutan,” papar bupati.

Disebutkan, bahwa tujuan tersebut mengalami perubahan dari Perda Nomor 6 Tahun 2011 dimana tadinya tujuan penataan ruang Kabupaten Demak adalah mewujudkan ruang wilayah daerah berbasis sektor pertanian dan perikanan yang unggul didukung sektor perdagangan dan jasa, industri, Usaha Mikro Kecil Menengah(UMKM) dan pariwisata.

Dengan adanya RDTR, Kabupaten Demak nantinya bisa menyediakan layanan perizinan dasar berupa Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), dimana dengan konfirmasi ini maka hanya perlu waktu satu hari untuk penerbitan KKPR.

“Namun untuk sementara baru terbatas kawasan perkotaan Demak saja, belum menyeluruh Se- wilayah Kabupaten Demak,” pungkasnya. (VID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini