JAKARTA(TERASMEDIA.ID)-Respons dan tindak lanjut atas setiap pengaduan masyarakat menjadi perhatian Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag dalam menjalankan tugas pengawasan.

Hal ini disampaikan Irjen Kemenag, Faisal Ali Hasyim di Jakarta, Kamis (07/12/2023). Faisal Ali Hasyim mengatakan, respons cepat terhadap setiap pengaduan sangat penting. Sebab hal itu menjadi salah satu hal penting dalam reformasi birokrasi.

Menurut Faisal, dalam rentang September 2022 hingga November 2023, ada 689 aduan masyarakat yang masuk ke Itjen Kementerian Agama.

Aduan itu disampaikan dengan datang langsung (10), melalui email (74), telepon/sms (10), SPAN Lapor (49), surat (225), tembusan (75), dan website/online (246).

“Alhamdulillah, sampai saat ini 96% aduan yang masuk sudah berhasil ditindaklanjuti oleh Itjen Kementerian Agama,” kata Faisal.

Faisal menyampaikan, pengaduan masyarakat yang dilaporkan ke Itjen Kemenag, dapat dikategorikan dalam lima hal, yaitu terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN, penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, dugaan pungutan liar (Pungli), dugaan gratifikasi, dan kualitas pelayanan aparatur Kementerian Agama.

“Sebanyak 527 pengaduan masyarakat sudah dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, 135 aduan dilakukan audit investigasi, dan empat aduan ditindaklanjuti melalui mekanisme audit dengan tujuan tertentu,” papar Fasial.

“Sejumlah sanksi juga sudah diberikan kepada para pihak yang terbukti bersalah setelah dilakukan proses klarifikasi dan audit. Sesuai dengan PP 94 tahun 2021, ada yang dikenakan sanksi dengan hukdis ringan, sedang, hingga berat,” lanjut Faisal.

Faisal mengakui masih ada beberapa pengaduan masyarakat yang ditolak dan tidak ditindaklanjuti. Hal itu disebabkan substansi pengaduannya sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan serta bukan kewenangan Itjen Kemenag. Dan sepanjang tahun 2023 ini, ada 23 pengaduan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti.

“Masih ada 4% aduan yang belum dapat ditindaklanjuti, dan itu lebih disebabkan kurangnya informasi yang mendukung atau sifat aduan yang memang tidak memungkinkan untuk ditindaklanjuti,” ucap Faisal..

Faisal berharap tindak lanjut dari setiap aduan masyarakat bisa menjadi bahan pelajaran dan perhatian para ASN Kemenag agar kasus tidak terulang. Itjen juga akan menjadikan itu sebagai bahan pendampingan dalam pengawasan.

“Itjen Kemenag berkomitmen akan perkuat upaya mitigatif dan pembinaan. Ke depan kami targetkan jumlah pengaduan masyarakat semakin berkurang seiring dengan perbaikan pelayanan publik yang dilakukan Kementerian Agama,” pungkasnya.(Han).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini