Sekda Kendal Sugiono sedang memberikan sambutan.(Foto:TM/ Ndre)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Pada tahun 2010, Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang ada di Kabupaten Kendal sebanyak 15 ribu orang. Namun per hari ini, Senin 18 Desember 2023, tinggal sekitar 6.200 PNS.

Hal tersebut dikatakan Sekda Kendal, Sugiono di acara “Strategi Penguatan Sumber Daya Manusia Melalui Pengembangan Kompetensi” di Gedung Abdi Praja Setda Kendal, Senin(18/ 12/ 2023).

Sugiono mencontohkan, terus kerkurangnya PNS yang ada di Kabupatena Kendal ini, seperti PNS yang ada di sejumlah Sekolah Dasar(SD). Yang semestinya di SD enam kelas harus ada enam guru pengajar dan guru olahraga, namun yang terjadi sekarang, guru PNS hanya tinggal dua orang.

“Ini contoh yang ada di sekolahan. Yang ada di kantor- kantor juga demikian, karena juga yang pensiun banyak, sehingga untuk mengisi jabatan- jabatan yang ada, kami agak mengalami kesulitan,”kata Sugiono.

Menurut Sugiono, seandainya jabatan diisi semua, masih cukup. Tapi, nanti di kantor- kantor itu tidak ada staf yang PNS. Masalahnya, nanti yang akan menjadi bendahara siapa, dan yang menjadi pelaksana siapa.

Makanya lanjut Sugiono, jika kedudukan P3K itu sama dalam untuk pengisian jabatan, regulasi yang mengatakan PNS dan P3K itu sama harus ada aturannya yang jelas.

Selain itu, BKPP juga harus menyiapkan keterampilan dan kemampuannya untuk P3K, sehingga pada saat nanti tenaga yang PNS sudah menyusut atau berkurang, tenaga pengganti dari P3K itu betul- betul sudah siap.

“Tahun ini, PNS yang pensiun sekitar 550 orang. Iuran Korpri yang masuk, tidak cukup untuk memberikan pesangon kepada mereka. Akhirnya kami mengambil dana dari deposito agar nereka tetap menerima pesangon,”ujar Sugiono.

Sugiono menyampaikan, tahun 2023 ini memang tertinggi angka pensiun yang ada di Kendal yakni 550 orang. Untuk tahun 2024 mendatang sekitar 440 orang dan tahun 2025, mulai turun.

“Saya takutnya kalau setiap tahun yang pensiun 550 orang, lama- lama PNS di Kendal habis. Sementara saat ini PNS yang ada di Kendal tinggal 6 ribu orang. Idealnya aturan dari pemerintah pusat, PNS 30 persen yang 70 persen akan diisi oleh tenaga P3K. Namun jika PNS terus berkurang, mungkin pemerintah pasti akan mengangkat tenaga PNS lagi lewat perekrutan,”papar Sugiono.

Sugiono menyatakan, sudah 10 tahun pemerintah Kabupaten Kendal tidak membuka lowongan kerja PNS. Sementara setiap tahun PNS yang pensiun lebih dari 500 orang.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan(BKPP) Kabupaten Kendal, Abdul Basir mengatakan, ASN sesuai dengan Undang- undang nomor 20 tahun 2023, terdiri dari PNS dan P3K, artinya P3K itu bagian dari ASN.

Menurut Abdul Basir, untuk saat ini sudah ada ketentuan dari MenPAN- RB terkait dengan jabatan yang bisa diisi oleh P3K. Namun saat ini masih terbatas dalam jabatan fungsional, bukan jabatan struktural.

Kalau untuk jabatan struktural, hanya dibatasi pada jabatan pimpinan tinggi pratama. Itupun, masih ada seleksi yang di pusat. Kalau di daerah, jabatan tinggi pratama masih dari struktural.

“Contohnya, kepala dinas, kepala badan itu masih dijabat oleh PNS. Tapi yang di pusat, dikelembagaan kementerian itu, untuk jabatan pimpinan tinggi bisa diisi oleh P3K, tetapi dengan mekanisme yang sama, harus lewat seleksi,”ujarnya.(Ndre)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini