Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang(ATR),, Raja Juli Antoni,Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah Dwi Susanto, Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Sekda Kendal, Sugiono, dan Kepala Badan Pertanahan Kendal, Agung Taufik Hidayat foto bersama.(Foto:TM/ Istw)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang(ATR)/ Badan Pertanahan Nasional, Raja Juli Antoni, menghadiri acara penyerahan sertifikat untuk rakyat, di Gedung PKPRI Jl. Pemuda No.89, Langenharjo, Kendal, Senin(18/12/2023).

Hadir pada acara ini, selain 500 warga penerima sertifikat, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah Dwi Susanto, Kepala Badan Pertanahan Kendal, Agung Taufik Hidayat dan jajaran, Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Sekda Kendal, Sugiono, Forkopimda dan tamu undangan lain.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang(ATR)/ Badan Pertanahan Nasional, Raja Juli Antoni, mengatakan, berkat kerja sama yang cepat dan kolaboratif dengan BPN, sebanyak 500 dari total 24.624 sertifikat yang diajukan lewat PTSL, akhirnya bisa diserahkan.

“Saya tadi mendapat laporan, pemeliharaan data pendaftaran(PDP) sudah 80 persen lebih. Insya Allah, tahun depan sebelum Pak Jokowi lengser, Kendal akan kami maksimalkan proses pendaftaran tanahnya, sehingga ada kepastian hukum dan tentu bisa mendongkrak perekonomian masyarakat Kendal,”kata Raja Juli Antoni .

Menurut Raja Juli Antoni, dulu sebelum adanya program pendaftaran tanah sistematis lengkap(PTSL), dari Sabang sampai Merauke layanan sertifikat hanya 500 ribu per tahun. Sekarang layanan sertifikat bisa menjadi enam hingga tujuh juta per tahun.

“Berarti jika masih 500 ribu pertahun, kalau dihitung mulai hari ini, untuk memperoleh sertifikat, masyarakat harus menunggu sekitar 160 tahun lagi. Akhirnya pak Jokowi, menerbitkan program PTSL agar masyarakat cepat terlayani untuk mendapatkan sertifikat,”ujar Raja Juli Antoni.

Raja Juli Antoni menyampaikan, hingga saat ini BPN RI sudah melayani 90 juta warga untuk mendapatkan sertifikat, sementara yang sudah terdaftarkan lebih ari 100 juta.

“Ini kerja yang luar biasa dari pak Jokowi. Sertifikat bapak/ibu sekarang sudah bisa diagunkan di Bank. Dihitung secara cermat agar bisa mengangsur iuran bulanannya. Jangan sampai setelah sertifikat diagunkan ke Bank, tidak bisa mengangsur. Apalagi uang dari mengagunkan sertifikat sudah dibelikan mobil. Jika tidak bisa mengangsur nanti mobil bisa hilang dan sertifikat pun juga hilang,”papar Raja Juli Antoni.

Raja Juli meminta kepada masyarakat jika memang sertifikat diagunkan ke Bank, harus yang bersifat produktif seperti untuk pengembangan usaha agar usahanya maju dan berkembang. Kalau bisa sertifikat juga harus difotokopi lebih dari dua lembar, jika ada sesuatu hal seperti bencana alam kebakaran, masih ada bukti foto kopi yang bisa digunakan untuk mengurus ke BPN setempat.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah, Dwi Susanto, mengatakan saat ini sudah ada sekitar 21, 5 juta sertifikat yang dalam proses. Yang sudah terinput sekitar 20 juta sertifikat untuk wilayah Jawa Tengah.

“Insya Allah bisa diselesaikan di tahun 2024. Perkembangannya dua kali lipat sebelum adanya program PTSL. Pada tahun 2025, untuk wilayah Jawa Tengah diperkirakan bisa rampung. Penyerapan anggaran hingga hari ini, sebanyak 95, 57 persen, termasuk di Kendal. Ini berkat koordinasi, kolaborasi Forkopimda dan Bupati Kendal,”kata Dwi Santoso.

Bupati Kendal Dico M Ganinduto, mengatakan, mudah- mudahan upaya yang ia lakukan selama ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Kendal pada umumnya.

“Masyarakat yang selama ini sudah mengelola aset namun belum bisa memiliki sertifikat dan belum bisa memaksimalkan tanahnya dengan baik, maka hari ini setelah terbitnya sertifikat bisa lebih memaksimalkan tanahnya untuk dikelola,” pinta Dico M Ganinduto.

Dico berpesan kepada para penerima sertifikat, agar bisa menjaganya dengan baik. Jika ingin sertifikatnya diagunkan ke bank, pastikan uang itu digunakan untuk hal- hal yang produktif.

“Artinya, produktif itu diagunkan ke bank untuk berusaha yang bisa menghasilkan, sehingga pinjaman yang bapak/ ibu gunakan bisa dikembalikan dengan lancar. Selain itu, jika mengembalikannya lancar, dipastikan usahanya akan maju dan berkembang. Jangan mengagunkan sertifikat hanya untuk membayar utang. Nanti kalian tidak bisa mengangsur bulanan ke bank, dan bisa- bisa tanah atau rumah kalian disita bank,”beber Dico.(Likwi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini