SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Pelaku pencabulan terhadap seorang penyanyi yang sedang manggung campursari di tempat hajatan Dukuh Sepandan, Desa Karangpelem Kecamatan Kedawung Sragen, akhirnya diringkus tim Resmob Satuan Reserse Polres Sragen.

Pelaku bernama Budi Santoso alias Melung(43), warga Desa Celep Kedawung ini, ditangkap petugas saat bersembunyi di rumah temannya masuk wilayah Masaran Sragen, pada hari Senin, 26 Februari 2024, atau selang dua hari setelah perkara pencabulan itu terjadi dan dilaporkan korban ke Mapolres Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Srikadiyono menjelaskan, pelaku usai melakukan aksi cabulnya lantas menghilang. Melalui penyelidikan yang dilakukan tim Resmob, keberadaan pelaku akhirnya dapat diketahui dan kemudian diringkus petugas dua hari setelah kejadian.

Peristiwa itu sendiri bermula saat biduan bernama Leviana Puspitasari, warga Sumberlawang Sragen tengah bernyanyi di tempat hajatan Dukuh Sepandang pada Sabtu, 24 Februari 2024 pukul 00.30 WIB.

Dari keterangan yang diberikan korban ke penyidik Satreskrim Polres Sragen, korban mengaku telah dilecehkan pelaku yang tidak dikenalnya saat mengambil saweran.

Tak cukup hanya itu, lantaran korban kaget ketika pantatnya dipegang pelaku dengan kedua tangannya, sehingga korban reflek mendorong pria tak dikenal tersebut, namun korban malah mendapatkan pukulan dari pelaku, hingga rambut pasangannya sempat terlepas.

Lantaran merasa malu telah dilecehkan, korban lantas melapor ke Mapolres usai manggung. Kasus ini juga sempat viral di media sosial, dan mendapatkan tanggapan serius dari para netizen.

“Saat ini pelaku berhasil diringkus tim Resmob Polres Sragen di rumah salah satu temannya di wilayah Masaran. Kasus ini telah ditangani intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Sragen. Pelaku dijerat pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan dengan status sebagai pelaku pencabulan,”kata AKP Wikan, Selasa(27/02/2024).

Menurut AKP Wikan, pelaku saat ini dalam penahanan di Mapolres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut.(Humas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini