DEMAK(TERASMEDIA.ID)– Satuan Reserse(Satserse) Narkoba Polres Demak mengamankan dua pengguna narkoba jenis sabu, masing-masing pria inisial DW (41) dan RF (36) warga Kota Semarang, belum lama ini.

“Mereka pemakai narkoba dan sudah kami amankan beserta barang bukti,” kata Kasatres Narkoba Polres Demak AKP Tri Cipto saat gelar perkara, Senin (19/02/2024).

AKP Tri Cipto mengatakan, keduanya diamankan di lokasi yang sama saat transaksi narkoba di Tugu Sriwulan Bersatu, Jalan Sunan Kalijaga Baru, Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Demak.

Kedua tersangka ditangkap setelah polisi menerima informasi bahwa ditempat tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba dengan cara bayar ditempat atau COD maupun menaruh barang di suatu tempat.

“Petugas awalnya curiga dengan kedua tersangka yang mondar mandir mencari barang dengan melihat handphone mereka. Saat itu petugas segera melakukan penangkapan dan menggeledah handphone tersangka. Dari petunjuk pesan whatsapp penjual, petugas menemukan satu bungkus sabu,” ungkap AKP Tri Cipto.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus klip kecil berisi narkoba seberat 1 gram, 1 buah potongan solasi hitam, 1 buah potongan solasi putih, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja.

“Keduanya dinyatakan positif sabu usai menjalani tes urine. Kami amankan tersangka beserta barang bukti yang di gunakan untuk transaksi narkoba. Mereka kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penyidikan untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” ucapnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) jo pasal 132 sub pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar undang undang Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya.(VID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini