Wajah pelaku diblur saat difoto di ruang identifikasi Polres Sragen.(Foto:TM/Humas)

SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Nekat mengedarkan narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial E alais N warga Mondokan Sragen ditangkap tim opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen.

Pelaku ditangkap petugas saat akan melakukan aksinya mengedarkan sabu dipinggir jalan raya Gemolong – Karanggede Km 3, tepatnya di Dukuh Cengklik. Desa Jeruk, Kecamatan Miri Sragen pada pukul 12.40 WIB, belum lama ini.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasat Narkoba AKP Herawan Prasetyo Budi dalam keterangan persnya membenarkan penangkapan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut.

Pelaku ditangkap tim Opsnal melalui drama penyanggongan, usai informasi peredaran obat terlarang tersebut diterima Satuan Narkoba dari salah satu warga.

“Penangkapan pelaku didasari dari informasi yang diberikan warga kepada Satuan Narkoba Polres Sragen. Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyanggongan aksi pelaku.

Dan pada Rabu, 21 Februari 2024 lalu, pelaku diamankan petugas karena saat digeledah, pelaku terbukti membawa sabu seberat 1.01 gram yang dikemas dalam plastik bening, serta dua buah sedotan yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang kendarainya, “ jelas AKP Herawan, Kamis, (29/02/2024).

Penangkapan terhadap pelaku dipimpin Kanit Opsnal, Ipda Sriyadi. Dari penangkapan tersebut, petugas juga telah mengamankan barangbukti lain diantaranya sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, bukti struk transferan bank, serta HP merk Oppo.

AKP Herawan menegaskan, bahwa atas bukti yang kuat, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Menurut AKP Herawan, terkait barang berupa plastik klip yang di dalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu tersebut, dibenarkan oleh pelaku bahwa barang tersebut didapat dengan cara membeli dari temannya yang berinisial P dengan harga Rp.900 ribu, sehingga atas keterangan tersebut, saat ini tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut.(Humas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini