Dua anggota polisi berada di lokasi kejadian.(FOTO:TM/ Tatik S)

SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Anggota Polsek Sidoharjo mengevakuasi seorang nenek tercebur ke dalam sumur tua di Dukuh Patihan, Desa Patihan Kecamatan Sidoharjo, Jumat (07/07/2023).

Nenek bernama Ngatiyem (58), diketahui telah tercebur ke dalam sumur, setelah keberadaannya tidak diketahui oleh keluarganya sejak pukul 04.30 WIB.

Kapolsek Sidoharjo, AKP Harno mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menjelaskan, pihak keluarganya telah mencari korban sejak pagi pukul 04.30 WIB. Namun pihak keluarga tidak dapat menemukannya.

Korban baru diketahui telah tercebur ke dalam sumur setelah pukul 05.00 WIB, karena penutup sumur yang telah tertutup sejak lama, tapi pagi ini dalam kondisi terbuka. Setelah di selidiki, ternyata di dalam sumur terdapat korban, dan telah meninggal dunia.

“Hingga pukul 05.00 WIB, pihak keluarga curiga karena kondisi lubang sumur yang berada di depan rumah dalam kondisi penutupnya terbuka, “kata AKP Harno, Jumat (07/07/2023).

Menurut AKP Harno, diduga korban terperosok sumur saat berjalan, karena kondisi penutup sumur telah rapuh. Hal itu diketahui setelah tim Inafis Satreskrim Polres Sragen bersama Polsek Sidoharjo melakukan pengecekan lokasi kejadian.

Dari hasil pengecekan di lokasi kejadian, AKP Harno menjelaskan bila kondisi tubuh korban tidak ada tanda-tanda kekerasan.

Diduga korban meninggal dunia akibat tercebur ke dalam sumur berkedalaman tiga meter dengan diameter 80 sentimeter, ditambah selama ini korban memiliki riwayat sakit asma, yang memperparah kondisinya saat tercebur ke dalam sumur.

Saat ini jenazah korban telah diserahkan kembali kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Dari uraian Kapolsek, pihak keluarga juga keberatan bila jenazah korban dilakukan otopsi, dan menganggap kematian korban sebagai musibah.

“Jenazah sudah kami serahkan kembali kepada pihak keluarga, karena dari hasil pemeriksaan tim medis, dan pihak kepolisian tidak menemukan tanda kekerasan. Pihak keluarga juga keberatan jenazah almarhum dilakukan otopsi, dibuktikan dengan telah menandatangani surat keterangan,“ujarnya. (Humas Polres Sragen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini