PURBALINGGA(TERASMEDIA.ID)– Polsek Karangmoncol terus melakukan razia minuman keras(Miras) dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas dan kondusif di bulan Ramadan, Minggu (24/03/2024) malam.

Kapolsek Karangmoncol Iptu Amirudin mengatakan pihak kepolisian menggelar razia peredaran miras di wilayah Kecamatan Karangmoncol ini, hasil yang ditemukan dari penjual miras yakni Miras tradisional jenis tuak di wilayah Dusun Kedungula Desa Karangsari.

“Kami berhasil menemukan penjual miras tradisional jenis tuak di salah satu kios wilayah Dusun Kedungula, Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol,” kata Iptu Amirudin.

Disampaikan bahwa miras jenis tuak disita dari penjual berinisial AP warga Desa Patemon Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga.

AP merupakan pemilik dan penjual miras jenis tuak di lokasi tersebut.

Iptu Amirudin menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berupa miras jenis tuak sebanyak 30 liter dan alat takarnya.
Sedangkan pemiliknya akan dilakukan proses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami amankan 30 liter tuak dan penjualnya akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan,” jelas Iptu Amirudin.

Iptu Amirudin mengimbau kepada seluruh warga Kecamatan Karangmoncol untuk tidak menjual atau membeli miras.

Karena selain melanggar aturan, Miras juga sebagai salah satu pemicu tindak kejahatan, keributan atau gangguan ketertiban umum.

“Polsek Karangmoncol akan terus melaksanakan penertiban terhadap peredaran Miras sehingga situasi kamtibmas di Kecamatan Karangmoncol dapat tetap kondusif,” pungkasnya.(BR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini