Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba saat sedang memberikan sambutan.(Foto:TM/ Ndre)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Pemerintah Kabupaten Kendal dengan Kejaksaan Negeri Kendal melakukan penandatanganan nota kesepahaman(MoU) pendampingan hukum dan tata usaha negara di ruang rapat Abdi Praja Setda Kendal, Jumat(08/03/2024).

Penandatanganan nota kesepahaman(MoU) ini, dihadiri Sekretaris Daerah(Sekda) Kendal, Sugiono, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) , BUMN dan BUMD.

Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan, sebelumnya perjanjian MoU ini sudah dilakukan oleh bupati sebelumnya, namun karena saat ini masa berlakunya sudah habis, maka perlu dilakukan kembali.

“MoU ini sebenarnya hanya payung hukumnya saja. Untuk nanti setiap OPD- OPD, saat melaksanakan pembangunan, diharapkan berkolaborasi dengan Kejaksan Negeri Kendal, agar apa yang dilakukan saat melaksanakan kegiatan pembangunan bisa berjalan dengan baik dan benar sesuai spesifikasi yang ada tanpa melanggar hukum,”ungkap Dico M Ganinduto.

Menurut Dico, MoU semacam ini, ke depan tidak hanya dilakukan antara Kejaksaan Negeri Kendal dengan Pemerintah Kabupaten Kendal, yang menyasar OPD, namun Kejaksaan Negeri Kendal juga akan melakukan MoU dengan pemerintah desa.

“MoU nanti untuk melakukan pendampingan dalam proses sertifikasi aset- aset yang dimiliki oleh pemerintah desa,”ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba, mengatakan, MoU yang dilakukan hari ini ranahnya pendampingan hukum dan tata usaha negara. Jadi jika ada pejabat, siapapun juga yang melanggar hukum, misalnya korupsi, tidak ada urusan dengan MoU ini.

“Kalau pejabat melanggar hukum dan ada unsur pidana, maka pihak Kejaksaan Negeri tetap akan melakukan tindakan sesuai dengan pelanggaran yang ada, tidak ada hubungannya dengan MoU ini,”kata Erny Veronica Maramba.

Veronica menyampaikan, pada MoU ini, pihak Kejaksaan Negeri Kendal melakukan pendampingan hukum terhadap pekerjaan yang dikelola oleh OPD, yang nilainya di atas Rp 1 miliar.

“Pendampingan hukum terhadap pekerjaan yang dikelola oleh OPD dengan nilai Rp 1 miliar, artinya OPD menyediakan penyedia, itu contoh salah satu pendampingannya,”ujar Erny Veronica Maramba.

Menurut Erny, MoU ini semacam payungnya, kemudian masing- masing OPD, mereka harus aktif untuk mengajukan permohonan pendampingan kepada Kejaksaan pada awal akan mengerjakan proyek pembangunan.

“Setelah OPD mengajukan permohonan pendampingan akan mengerjakan proyek pembangunan, maka kami akan melakukan ekspose menentukan layak dan tidaknya proyek pembangunan yang akan dikerjakan,”papar Erny.

Erny berharap, dengan MoU ini, pelaksanaan proyek pembangunan nanti, dipastikan hingga selesai tidak ditemukannya adanya pelanggaran hukum atau pidana. Jika ada pelanggaran pidana, maka pihak OPD harus membuat penanganan terhadap benturan kepentingan.(Ndre)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini