SUKOHARJO(TERASMEDIA.ID)-Pemilihan kepala daerah(Pilkada) serentak 2024 bakal digelar pada Rabu, 27 November 2024.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, pada saat berada di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/01/2024) malam.

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo juga menyampaikan bahwa KPU RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Dalam peluncuran tersebut, KPU menyampaikan akan menggelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia.

Kemudian, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Pasalnya, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak melangsungkan pilkada langsung.

 

“Salah satunya di Sukoharjo, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024,” kata Syakbani.

 

Jadwal tahapan Pilkada 2024 yakni, pertama 27 Februari-16 November 2024 pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan. Kedua, 24 April-31 Mei 2024, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

 

Katiga 5 Mei-19 Agustus 2024, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Keempat, 31 Mei-23 September 2024, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

 

Kelima, 24-26 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon, 27-29 Agustus 2024 pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus-21 September 2024 penelitian persyaratan calon, 22 September 2024, penetapan pasangan calon, 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye, 27 November 2024, pelaksanaan pemungutan suara, dan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini