DR Muhammad Jumadi dalam sebuah acara.(Foto:TM/ Dul)

SEMARANG(TERASMEDIA.ID)– Ketua Umum Forum Wakil Kepala Daerah (Forwakada) se- Indobesia, DR Muhammad Jumadi menyampaikan keprihatinannya atas terjadinya peristiwa kecelakaan bus di Ciater yang menewaskan puluhan siswa- siswi SMK Lingga Kencana Depok Jawa Barat, belum lama ini.

DR Muhammad Jumadi mengatakan, mestinya pihak perhubungan bisa melakukan cek kir kendaraan bus yang akan digunakan, karena kecelakaan bus ini diduga salah satu penyebabnya karena tidak berfungsinya rem dan tidak laik jalan.
“Kami minta kepada pihak Kementerian Perhubungan RI segera melakukan evaluasi menyeluruh dan memberikan sanksi kepada perusahaan bus yang melanggar peraturan perundang- undangaan yang berlaku agar semua kendaraan umum bisa laik jalan,”pintanya, Selasa(14/5/2024).

Perlu diketahui, beberapa kasus yang terjadi di bawah Kementerian Perhubungan RI yang belakangan ini menjadi sorotan masyarakat diantaranya kasus kecelakaan bus di Ciater yang menewaskan banyak siswa SMK Lingga Kencana Depok Jawa Barat dan juga kasus tewasnya Siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang dianiaya seniornya.

Selain itu, terkait masih seringnya kecelakaan lalu lintas yang penyebabnya sama, yaitu pertama, aturan upah standar sopir truk dan bus oleh Kemenaker.

Kedua, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat((Ditjen Hubdat) harusnya membuat pengumuman secara periodik terkait PO Bus yang layak digunakan untuk wisata.

Ketiga, Ditjen Hubdat untuk memerintahkan BPTD bekerja sama dengan Dishub melakukan proses pemeriksaan kondisi fisik kendaraan dan perlengkapannya beserta administrasi kendaraan dan perizinan angkutan umum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ke lokasi destinasi wisata.

Keempat, usut tuntas kasus kecelakaan ini termasuk tim uji kir yang mengeluarkan uji laik setiap tahun dan kelima, naikan tunjangan fungsional petugas uji kir dan kampanye masif penggunaan sabuk keselamatan untuk perjalanan jarak jauh kendaraan umum serta kendaraan pribadi.

Selain itu, destinasi wisata diwajibkan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudid dan PO Bus juga harus menyiapkan pengemudi cadangan.(Dul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini