Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, menyerahkan buku KUPA-PPAS kepadaKetua DPRD Kendal, Muhammad Makmun.(Foto:TM/SPW)

KENDAL(TERAMEDIA.ID)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna dalam acara Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran(KUPA)- Prioritas Plafon Anggaran Sementara(PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun 2024, di ruang rapat paripurna setempat, Jum’at(26/7/2024).

Hadir pada acara ini, Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda Kendal, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal dan para wartawan.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, Wakil Ketua I Akhmat Suyuti, Wakil Ketua II, Anur Rochim dan Wakil Ketua III Maberur.

Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, mengatakan, penyampaian Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD oleh Bupati Kendal memiliki peran penting dalam tahapan penetapan APBD Perubahan Kabupaten Kendal Tahun 2024.

“Kami mengharap dalam pembahasan ini nantinya bisa transparan akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, diharapkan Pemerintah Daerah dapat fokus pada program-program yang memiliki dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi,”kata Muhammad Makmun.

Menurut Muhammad Makmun, KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2024 membantu mengarahkan alokasi dana secara tepat, memastikan dana tersedia untuk pelaksanaan program yang telah direncanakan.

Selain itu KUPA-PPAS Perubahan juga memfasilitasi proses pengawasan oleh pihak-pihak terkait, seperti DPRD dan masyarakat.

Dengan adanya dokumen yang jelas mengenai prioritas dan alokasi anggaran, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik dapat terjamin.

“Proses Pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan ini oleh Bupati Kendal bersama DPRD Kabupaten Kendal adalah sebagai bagian dari mekanisme demokrasi, anggaran dan pengawasan dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan Tahun 2024,”ujar Makmun.

Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dan bekerja sama dengan baik bersama Pemerintah Kabupaten Kendal dalam melaksanakan berbagai program kerja pembangunan daerah di Kabupaten Kendal.

Berdasarkan hasil evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 Semester I menunjukkan adanya perkembangan program, kegiatan dan subkegiatan yang kurang berjalan sesuai asumsi awal penyusunan RKPD.

Baik berupa pergeseran, penambahan dan/atau pengurangan kegiatan dalam upaya efisiensi dan efektivitas pencapaian penyelesaian permasalahan.

“Oleh karena itu perlu dilakukan perubahan RKPD tahun 2024 sebagai dasar penyusunan penyusunan perubahan KUPA dan perubahan PPASP Tahun 2024,”kata Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki.

Menurut Wakil Bupati, secara garis besar proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam Rancangan KUPA dan PPASP Kabupaten Kendal Tahun 2024 yakni, Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp2.505.847.594.179,00 (Dua Triliun, Lima Ratus Lima Miliar, Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Juta, Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu, Seratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah), setelah perubahan menjadi sebesar Rp2.572.693.770.388,00 (Dua Triliun, Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Miliar, Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta, Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu, Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah), terdiri atas, Pendapatan Asli Daerah sebelum perubahan sebesar Rp530.051.592.903,00 (Lima Ratus Tiga Puluh Miliar, Lima Puluh Satu Juta, Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu, Sembilan Ratus Tiga Rupiah), setelah perubahan menjadi Rp546.581.635.279,00 (Lima Ratus Empat Puluh Enam Miliar, Lima Ratus Delapan Puluh Satu Juta, Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu, Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah).

Pendapatan transfer sebelum perubahan sebesar Rp1.975.796.001.276,00 (Satu Triliun, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Miliar, Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Juta, Seribu, Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah), setelah perubahan menjadi Rp2.026.112.135.109,00 (Dua Triliun, Dua Puluh Enam Miliar, Seratus Dua Belas Juta, Seratus Tiga Puluh Lima Ribu, Seratus Sembilan Rupiah).

Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum dan setelah perubahan sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah). Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar Rp2.554.502.569.720,00 (Dua Triliun, Lima Ratus Lima Puluh Empat Miliar, Lima Ratus Dua Juta, Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu, Tujuh Ratus Dua Puluh Rupiah).

Setelah perubahan mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp2.710.823.152.865,00 (Dua Triliun, Tujuh Ratus Sepuluh Miliar, Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Juta, Seratus Lima Puluh Dua Ribu, Delapan Ratus Enam Puluh Lima Rupiah), terdiri atas,
belanja operasi sebelum perubahan sebesar Rp1.952.227.129.208,00 (Satu Triliun, Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Miliar, Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta, Seratus Dua Puluh Sembilan Ribu, Dua Ratus Delapan Rupiah), setelah perubahan menjadi sebesar Rp2.070.893.245.348,00 (Dua Triliun, Tujuh Puluh Miliar, Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta, Dua Ratus Empat Puluh Lima Ribu, Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah).

Belanja Modal sebelum perubahan sebesar Rp195.709.989.585,00 (Seratus Sembilan Puluh Lima Miliar, Tujuh Ratus Sembilan Juta, Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu, Lima Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah), setelah perubahan menjadi Rp226.821.656.590,00 (Dua Ratus Dua Puluh Enam Miliar, Delapan Ratus Dua Puluh Satu Juta, Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu, Lima Ratus Sembilan Puluh Rupiah).

Belanja Tidak Terduga sebelum perubahan sebesar Rp5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah) setelah perubahan nominalnya menjadi sebesar Rp7.500.000.000,00 (Tujuh Miliar, Lima Ratus Juta Rupiah).

Belanja Transfer sebelum perubahan sebesar Rp401.565.450.927,00 (Empat Ratus Satu Miliar, Lima Ratus Enam Puluh Lima Juta, Empat Ratus Lima Puluh Ribu, Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah), setelah perubahan menjadi sebesar Rp405.608.250.927,00 (Empat Ratus Lima Miliar, Enam Ratus Delapan Juta, Dua Ratus Lima Puluh Ribu, Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah).

Pembiayaan Netto sebelum perubahan sebesar Rp48.654.975.541,00 (Empat Puluh Delapan Miliar, Enam Ratus Lima Puluh Empat Juta, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu, Lima Ratus Empat Puluh Satu Rupiah), setelah perubahan menjadi sebesar Rp138.129.382.477,00 (Seratus Tiga Puluh Delapan Miliar, Seratus Dua Puluh Sembilan Juta, Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu, Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah), terdiri atas:
Penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp48.654.975.541,00- (Empat Puluh Delapan Miliar, Enam Ratus Lima Puluh Empat Juta, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu, Lima Ratus Empat Puluh Satu Rupiah), setelah perubahan menjadi sebesar Rp138.129.382.477,00 (Seratus Tiga Puluh Delapan Miliar, Seratus Dua Puluh Sembilan Juta, Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu, Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah),
Pengeluaran pembiayaan sebelum dan setelah perubahan nominalnya masih sama yaitu sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah).

“Rancangan KUPA dan PPASP Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 ini, mohon berkenan untuk dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk disepakati bersama yang selanjutnya dituangkan dalam Nota Kesepakatan,”pintanya.(SPW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini