DEMAK(TERASMEDIA.ID)-Sebanyak 27 Puskesmas di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mengantongi sertifikat standar operasional sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja sekaligus sebagai syarat untuk kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Hal tersebut dikatakan Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, usai menyerahkan sertifikat standar operasional Puskesmas di Hotel Amantis Demak, Selasa(10/09/2024).
Menurut Bupati, dengan diberlakukannya Undang- undang Cipta Kerja, izin operasional Puskesmas harus menyesuaikan.
“Alhamdulillah, hari ini sertifikat standar operasional untuk 27 Puskesmas yang ada di Demak sudah jadi,” ujar Bupati.
Selain menjadi kewajiban, kata Bupati, sertifikat standar operasional tersebut juga menjadi syarat untuk bisa melakukan perpanjangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dalam rangka melengkapi semua perizinan Puskesmas, lanjut Bupati, Pemkab Demak memfasilitasinya dengan menggandeng berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Termasuk dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang mengeluarkan sertifikat standar operasional Puskesmas tersebut. Bahkan, DPMPTSP meminta Puskesmas tetap fokus melayani, karena pengurusan izin ditangani mereka,” ungkapnya.
Kepala DPMPTSP Demak Umar Surya Sukmana meminta Puskesmas fokus untuk melayani masyarakat.
“Persoalan perizinan dan lain-lainnya biar kami yang menyelesaikan,” ujar Umar Surya Sukmana.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Demak Ali Maimun menambahkan, bahwa untuk bisa melakukan perpanjangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, selain memiliki sertifikat standar operasional sesuai UU Cipta Kerja, semua Puskesmas di Demak juga harus terakreditasi.
“Alhamdulillah, 27 Puskesmas di Demak sudah mengantongi akreditasi paripurna yang dikeluarkan oleh lembaga independen yang ditunjuk Kementerian Kesehatan. Sehingga, kami optimistis semuanya bisa melakukan perpanjangan kerja sama tersebut,” ucap Ali Maimun.
Kerja sama dengan BPJS Kesehatan, kata Ali Maimun, merupakan keharusan, karena tingkat Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan menyeluruh bagi penduduk di Kabupaten Demak mencapai 99 persen. Artinya, hampir semua warga di Demak terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
Dengan demikian, menurut Maimun, untuk bisa melayani masyarakat dalam jumlah banyak, harus menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, karena yang tidak memegang kartu JKN hanya sedikit.(VID)