Suasana depan Kantor BKPP terlihat sepi.(FOTO:TM/Likwi)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)– Pelantikan pejabat struktural eselon III dan IV di halaman Tempat Pembuangan Akhir(TPA) Darupono Kecamatan Kaliwungu Selatan, pada Jumat 27 Agustus 2021 silam, menyisakan masalah.

Pasalnya, dari 326 orang pejabat, terdapat empat orang yang hingga kini belum jelas keberadaannya. Sebab ketika empat orang dilantik ke tempat baru, di tempat lama pejabat tersebut masih berada di jabatan itu, karena tak merasa mendapat undangan untuk dilantik.

Salah satunya kasi pemerintahan pada Kantor Kecamatan Plantungan Ahmad Sodiqin. Selama ini, dirinya belum menerima undangan pelantikan seperti ASN yang lainnya.

Akan tetapi, pada 27 Agustus lalu, dirinya kaget melihat Surat Keputusan(SK) Bupati Kendal nomor : 821.2/0205/2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan fungsional di lingkungan pemerintah Kabupaten Kendal muncul, dan jabatan yang ia duduki sudah berganti nama orang lain.

“Sampai sekarang saya masih di sini. Di kasi pemerintahan Kecamatan Plantungan,”katanya, Selasa(07/09/2021).

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan(BKPP) Kabupaten Kendal dan Cici Sulastri, yang di WA terkait masalah ini, enggan membalasnya, meski dirinya telah membaca tulisan di WA tersebut.

Sementara itu, Dewan Pembina Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi(GNPK) Jateng, HR Mastur Darori, SH., M.Si., mengatakan, selain Kasi Pemerintahan Kecamatan Plantungan, kasus tersebut juga dialami Kasubag Perencanaan dan Keuangan Kecamatan Rowosari, Rahayu Handayani, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Disdukcapil,Nugrahing Astuti, dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Singorojo, Ana Nurwati Dewi.

“Rotasi pejabat ini, menunjukkan tidak adanya koordinasi yang baik dan juga menunjukan ketidakprofesionalan dalam bekerja,”kata Mastur Darori.

Mastur meminta, kepada pihak Inspiktorat untuk menindaklanjuti kasus ini, karena tidak hanya merugikan pihak yang tidak dilantik saja, namun juga pihak yang dilantik sendiri.

“Sebetulnya tidak hanya merugikan pihak yang dilantik atau pun yang tidak dilantik, tapi juga masyarakat,”ujar Mastur.

Karena, menurut Mastur, jika antara yang dilantik dan yang tidak dilantik masih belum jelas posisinya, tentu masyarakat yang akan meminta pelayanan untuk suatu keperluan juga terganggu.

Untuk itu, Mastur yang juga pengusaha sukses ini, meminta kepada yang berwenang khususnya bupati, segera menuntaskan kasus ini, sebelum berlarut- larut.(Likwi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini