BLORA(TERASMEDIA.ID)- Unit Reskrim Polsek Cepu Blora, Jawa Tengah, berhasil mengamankan seorang pria berinisial THK(30), Warga asal Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, pada Senin 04 April 2022 lalu.

THK ini diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Cepu.

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, mengatakan bahwa kejadian berawal dari laporan korban bernama Febby Firy Artanti, seorang warga yang tinggal di Perum Grand Galaxy RT 06 RW 14 Kelurahan Balun Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.

Bahwa korban telah kehilangan
1 (satu) unit pompa air merk simizu jet pum pada hari Minggu, (10/04/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam laporannya korban menceritakan bahwa dirinya sudah dua kali kehilangan barang. Selain simizu jet pump, sebelumnya yaitu pada hari Rabu, (30/03/2022) lalu ia telah kehilangan satu unit kipas angin, satu unit setrika dan satu buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Budi Santoso, untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, akhirnya pelaku diketahui berinisial THK. Dan pelaku diamankan saat berada di rumah kontrakannya di kampung Megalrejo Balun,” kata Kapolsek AKP Agus Budiana, Rabu, (13/04/2022).

“Laporan hari Minggu Tanggal 04 April 2022 Pukul 16.00 wib, dan unit Reskrim bergerak cepat pada pukul 18.00 wib tersangka berhasil ditangkap,” tambah Kapolsek.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, lanjut Kapolsek, pelaku mengaku bahwa telah melakukan tindakan yang sama pada dua rumah yang berbeda namun masih pada lokasi di Perumahan Grand Calaxy Kelurahan Balun Cepu.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, sebua kaos warna hitam, sebuah celana pendek warna putih, dua buah tangga yang terbuat dari kayu dan empat buah tabung elpiji ukuran 3 Kg .

“Kepada petugas pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada tiga lokasi berbeda,” tandas Kapolsek

Adapun rumah lain yang berhasil disatroni pelaku di Perum Grand Galaxy adalah rumah Prihartini pada hari Senin (04/04/2022), pelaku berhasil membawa lari dua tabung gas  elpiji ukuran 3 Kg.

Kemudian di rumah Agus Sugiyanto, pada hari Minggu(10/04/2022) pelaku berhasil mengambil dua tabung gas elpiji ukuran 3 Kg. Kerugian total dari para korban sekitar Rp.2, 9 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun hukuman penjara.

Kapolsek berpesan kepada warga agar selalu hati- hati dan waspada, terutama saat meninggalkan rumah agar dipastikan rumah terkunci dan jika ditinggal pergi jauh dalam jangka waktu lama agar dititipkan kepada tetangga sekitar.

“Kejahatan mengintai setiap saat, untuk itu kita harus selalu waspada. Jangan ceroboh dan jangan lengah,” pungkasnya.(MGN-11)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini