Suasana rapat di ruang wakil bupati Grobogan.(FOTO:TM/SL)

GROBOGAN(TERASMEDIA.ID)– Kisruh terkait permasalahan sembilan pedagang pasar Putatsari dengan pihak Pemdes Putatsari, Kecamatan Grobogan akhirnya dapat diselesaikan, setelah lewat musyawarah di Ruang Rapat Wakil Bupati, Kamis (01/09/2022).

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Grobogan Ibu Hj. Sri Sumarni, SH., MM, yang dihadiri Kepala Kejari Grobogan Bpk. Iqbal, SH.,MH., Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, Asisten Pemerintahan, Sekda Grobogan Drs. Mokamat, M.Si, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) dan sembilan pedagang Putatsari yang kiosnya disegel.

Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut telah terjadi kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan tanggal 1 September 2022 yang ditandatangani oleh berbagai pihak terdiri dari, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sekda Grobogan, Inspektorat Kab. Grobogan, Kepala Dispermades Kab. Grobogan, Kejari Grobogan, Camat Grobogan, Kades Putatsari dan oleh sembilan pedagang yang kiosnya disegel.

“Dalam kesepakatan tersebut menerangkan, akan dibuatkan surat perjanjian sewa antara para pedagang dengan Kades Putatsari sebelum menempati kios semula, dan membayar sewa selama satu tahun, mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 sesuai dengan Perkades Nomor 01 tahun 2022,” paparnya.

Adapun penempatan pedagang di kios pasar untuk tahun 2023, lanjut Frengki, akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi atas kesepakatan tersebut diatas, ke 9 pedagang bersedia mematuhi isi dari kesepakatan bersama dan terkait permasalahan yang terjadi hingga saat ini dengan pihak Pemdes atau Kades Putatsari telah berakhir dan berjanji tidak akan berlanjut di kemudian hari,” terang Frengki.

Adapun ke 9 pedagang tersebut, bersedia patuh dan tunduk terhadap aturan-aturan yang berlaku sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemdes.

“Selanjutnya setelah ke 9 pedagang membayar lunas uang sewa kios Pasar Putatsari yang disegel kepada pihak Pemedes Putatsari melalui pembayaran secara transfer ke rekening Desa Putatsari, maka segel dari Pemdes Putatsari dan garis polisi akan dibuka dan pedagang akan dapat kembali berdagang di kios semula,” ujarya.

Dengan demikian, permasalahan penyegelan kios 9 pedagang pasar Putatsari oleh pihak Pemdes/Kades Putatsari telah menemukan kesepakatan akhir sehingga permasalahan ini telah selesai.

“Allkhamdulilah permasalah tersebut akhirnya bisa diselesaikan secara damai,” pungkas Frengki.(SL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini