Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, saat memberikan sambutan.(FOTO:TM/ VID)

DEMAK(TERASMEDIA.ID)– Bagian Kesra Setda Kabupaten Demak menggelar acara sosialisasi Laporan Pertanggungjawaban(LPJ) bantuan hibah tahap I di Gedung Pertemuan, Kecamatan Karangawen, Selasa(o4/10/22).

Hadir dalam kegiatan ini, Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, Plt Camat Karangawen, Camat Mranggen, Kabag Kesra Setda Demak, dan 31 lembaga keagamaan penerima hibah dari Kecamatan Karangawen dan Mranggen.

Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, mengatakan, pemberian bantuan hibah keagamaan ini merupakan refleksi dan kesungguhan dari Pemkab Demak dalam merealisasikan komitmen, visi misi Bupati dan Wakil Bupati Demak.

”Komitmen ini kami wujudkan melalui penguatan lembaga-lembaga keagamaan dan sarana keagamaan agar lebih berdaya dalam menjalankan program-program yang berdimensi dalam penguatan kualitas akidah umat,”kata Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah.

Bupati juga menekankan kepada lembaga penerima hibah untuk segera menggunakan dan membelanjakan bantuan hibah sesuai skala prioritas dan perencanaan serta memperhatikan terkait pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) bantuan hibah.

”Saya berpesan agar para lembaga penerima hibah untuk melaksanakan prinsip tertib administrasi, keuangan dan waktu. Apabila mengalami kesulitan dalam pembuatan LPJ bantuan hibah, agar berkonsultasi dengan Bagian Kesra Setda Demak,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Kesra Setda Demak, Drs. Muhammad Muzayyin, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan pencairan bantuan hibah tahap I diberikan kepada 21 lembaga keagamaan yang berada di Kecamatan Karangawen, dengan total bantuan sebesar Rp.700 juta, dan 18 lembaga keagamaan di Kecamatan Mranggen dengan total bantuan sebesar Rp.620 juta.

”Terkait teknis tata cara pencairan dan pelaporan pertanggungjawaban bantuan hibah telah disosialisasikan oleh tim dari Bagian Kesra,”ujar Kabag Kesra Setda Demak, Drs. Muhammad Muzayyin.

Untuk itu, Muhammad Muzayyin berharap, kepada seluruh penerima bantuan hibah untuk dapat melaksanakan apa yang telah disosialisasikan agar ke depan dalam pembuatan laporan dapat sesuai dengan ketentuan yang ada.(VID).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini