BLORA(TERASMEDIA.ID)– Petugas gabungan dari Kantor Bea Cukai Kudus dan Polres Blora berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok illegal dari tangan lelaki berinisial M warga Desa Purworejo, Kecamatan Blora. Ratusan ribu batang rokok tersebut dikemas ke dalam rokok kemasan dengan berbagai merk.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch Arief Setijo Noegroho mengatakan pengungkapkan kasus tersebut bermula dari penindakan yang dilakukan Polres Blora terhadap peredaran rokok ilegal di Desa Purworejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, pada 15 November 2022 lalu.

Karena tindak pidana yang dilakukan pelaku terkait cukai, maka Polres Blora melakukan koordinasi dengan PPNS Bea Cukai Kudus yang membawahi lima kabupaten eks Karisidenan Pati termasuk Kabupaten Blora.

Setelah dilakukan penyidikan serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Blora, pelaku berinisial M tersebut diduga melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 56 UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007.

“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 54 mulai penjualan menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang ilegal, yang tidak membayar cukai dengan benar, juga pasal 56 menimbun barang kena cukai ilegal,” kata Moch Arief, Rabu (14/12/2022).

Dari hasil penindakan itu, petugas berhasil mengamankan 142.840 batang rokok ilegal dengan jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT).

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebuah minibus, ponsel, serta sejumlah uang tunai.

“Dari keseluruhan tindak pidana cukai kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 107.496.989,” jelas Moch Arief.

Menurut Arief, pelaku sudah menjalankan aksinya selama enam bulan terakhir. Modusnya dengan menjual rokok ilegal tersebut ke sejumlah warung-warung kecil.

“Pelaku mengedarkan rokok ilegal yang tanpa dilengkapi pita cukai ke sejumlah toko ataupun distributor di wilayah Blora,” pungkasnya.(MG-11)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini