SRAGEN(TERASMEDIA.ID)-Polres Sragen Polda Jateng berhasil membekuk tiga pelaku pencurian di area persawahan milik petani warga Kecamatan Sambungmacan Sragen, Senin(02/01/2023).

Dengan berhasil dibekuknya tiga orang pelaku ini, berhasil pula menguak sejumlah lima tempat kejadian perkara lainnya di  area persawahan masuk wilayah Kecamatan Ngrampal dan area persawahan Sragen Kota.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sambungmacan Iptu Widarto mengatakan, penangkapan para pelaku pencurian sepeda motor milik korban Suprapto yang terjadi di area persawahan Dukuh Temuireng Desa Karanganyar Kecamatan Sambungmacan pada 20 Desember 2022 lalu, menguak rentetan lima tempat kejadian perkara(TKP) pencurian yang kesemuannya terjadi di area persawahan.

“Dua orang pelaku yang berhasil di bekuk tim gabungan Resmob Polres Sragen, Unit Reskrim Polsek Sambungmacan dan Unit Reskrim Polsek Ngrampal, masing – masing bernama Ibnu Yuliyanto alias Ibnu warga Kecamatan Ngemplak, Karanganyar dan pelaku bernama Anton Prasetyo alias Anton warga Kecamatan Matesih, Karanganyar,” kata Kaplsek Sambungmacan Iptu Widarto.

Keduanya ditangkap petugas dalam perannya sebagai pemetik atau joki atau pencuri, sedangkan satu pelaku lainnya bernama Adie Putra Pamungkas warga Kecamatan Mojolaban Sukoharjo ditangkap petugas lantaran diduga sebagai penadah hasil curian yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Kapolsek menegaskan, terhadap dua pelaku sebagai pemetik atau pencuri bakal dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana, sedangkan terhadap pelaku penadah, bakal di kenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pasal 480 KUHPidana.

“Dari penangkapan dua pelaku pencurian tersebut , petugas berhasil menguak sejumlah lima TKP lainnya yang dilakukan para pelaku di wilayah Ngrampal dan Sragen Kota,”ujar Kapolsek.

Sejumlah dua tempat kejadian yang berhasil diungkap petugas di kecamatan Ngrampal diantaranya terjadi di pinggir jalan persawahan, Dukuh Baok, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, dengan  hasil satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR Nopol AD- 4901-UN milik korban Darto Wiyono, pada 7 Desember 2022, dan di pinggir jalan persawahan Dukuh Kretek, Desa Bandung, Kecamatan Ngrampal Sragen dengan hasil satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, nopol terpasang AD- 3520-IT.

Tiga tempat kejadian lainnya, yakni terjadi di Sragen Kota diantaranya diarea persawahan kampung Bulakrejo dengan hasil Honda Supra bernomor polisi AD- 2450-BN milik Sunardi pada 30 Februari 2022, di area persawahan utara tegrat Kelurahan Tangkil Sragen Kota dengan hasil sepeda motor Honda Grand warna hitam, bulan Desember 2022.

Dan yang ketiga di area persawahan kampung Sedyareja Kelurahan Kedungupit Sragen Kota dengan hasil Honda Kharisma warna hitam bernomor polisi AD- 5265-MY milik Parmin, yang terjadi pada 6 Desember 2022.(S L)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini