DEMAK(TERASMEDIA.ID)– Dinas Perpustakaan dan Kearsipan(Dinperpusar) Kabupaten Demak menggelar rapat koordinasi(Rakor) kearsipan tentang “Pengawasan Arsip Internal” bagi perangkat daerah se – Kabupaten Demak di kantor dinas setempat, Senin(20/02/23).

Hadir pada acara ini, Plt. Asisten Administrasi Umum Haris Wahyudi Ridwan, Plt. Kepala Dinperpusar di wakilkan oleh Kabid Kearsipan Dinperpusar Addan Pranoto, Perwakilan Dinas Arpus Provinsi Jawa Tengah Lutfy Hassan, Sekretaris Dinas/Badan/Kecamatan se – Kabupaten Demak.

Kabid Kearsipan Dinperpusar Addan Pranoto menyampaikan, tujuan kegiatan ini adalah untuk mewujudkan tertib arsip, penyelamatan arsip dan peningkatan pelayanan publik di lingkungan pemerintahan.

Selain itu, juga untuk meningkatkan sinergitas membangun komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kualitas peran dan kemanfaatan bidang kearsipan dalam seluruh aspek pemerintahan.

Serta untuk mempersiapkan pengawasan kearsipan internal bagi perangkat daerah se – Kabupaten Demak yang akan direncanakan bulan Maret mendatang.

Perwakilan dari Dinas Arsip dan Perpustakaan (Arpus) Provinsi Jawa Tengah Lutfy Hassan mengatakan, adapaun tujuan dari pengawasan kearsipan yaitu menciptakan tertib arsip dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan serta penyelamatan arsip sebagai memori kolektif bangsa atau daerah.

Menurut Lutfy Hassan, aspek pengawasan kearsipan internal ada dua indikator yaitu pengelolaan arsip dinamis yang meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan dan sumber daya kearsipan yang meliputi sumber daya manusia dan sarana prasarana.

Lutfi Hassan juga menyampaikan bahwa menurut hasil audit kearsipan internal, di Kabupaten Demak tahun 2022 ada enam perangkat daerah dengan kategori sangat baik yaitu Inspektorat, Setda, Dinperkim, Dindukcapil, Dinkominfo dan BPBD.

Plt. Asisten Administrasi Umum, Haris Wahyudi Ridwan menyampaikan bahwa pemerintahan yang baik dan bersih dapat dilihat dari pengelolaan arsip yang sistematis.

“Dalam upaya penyelamatan arsip maka perlu mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan yang berlaku,”kata Haris Wahyudi.

Pengawasan kearsipan, lanjut Haris sangat dibutuhkan agar seluruh program dan kegiatan kearsipan dapat terukur. Serta hasil pengawasan kearsipan dapat menjadi tolak ukur salah satu indikator penilaian kinerja perangkat daerah.

“Saya meminta kepada seluruh perangkat daerah agar mampu mengelola kearsipan sesuai standar dan pengelolaan kearsipan berbasis elektronik. Dimana dalam Peraturan Presiden No 98 tahun 2018 ditegaskan SPBE bidang kearsipan akan memberikan dukungan untuk efisiensi dan efektivitas dalam administrasi pemerintahan, dan sudah diluncurkan aplikasi Srikandi, maka seluruh perangkat daerah dapat menerapkan aplikasi tersebut,”paparnya. (VID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini