SUKOHARJO(TERASMEDIA.ID)– Menjelang bulan suci Ramadhan, jajaran kepolisian dari Polres Sukoharjo melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan sasaran minuman keras (miras), Sabtu (04/03/2023) malam.

Dalam razia ini, Satuan Reserse Narkoba(Satnarkoba) bersama Satsamapta Polres Sukoharjo berhasil menyita 180 botol yang berisikan 270 liter miras jenis ciu.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasat Narkoba AKP Warsino mengungkapkan, 270 liter miras tersebut disita di Jalan Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Pemilik miras tersebut adalah DW (25), warga Paranggupito, Wonogiri.

“Jadi setelah adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran miras ilegal, kami kemudian melakukan penyelidikan. Dan benar, sebanyak 270 liter jenis ciu berhasil kami amankan di Jalan Telukan Grogol,” ujar AKP Warsino.

AKP Warsino mengatakan, sasaran operasi pekat yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah hukum Polres Sukoharjo.

“Operasi ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan Kamtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal, apalagi ini menjelang bulan suci Ramadhan,” ujarnya.

AKP Warsino menambahkan, mereka yang kedapatan melakukan peredaran miras ciu ilegal akan dilakukan pembinaan, pendataan, dan proses hukum secara tipiring, selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Sukoharjo untuk dimintai keterangan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol ilegal, apalagi jual obat-obatan terlarang, kami akan tindak tegas. Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum,” tandasnya.(Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini