SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Kepala Satuan Narkoba AKP Herawan menghadirkan tiga orang terduga pelaku pengedar sabu- sabu yang berhasil ditangkap petugas belum lama ini.

Ketiga pelaku itu berinisial EN alias N(55) warga Mondokan Sragen yang ditangkap tim Opsnal di pinggir jalan raya Gemolong – Karanggede Km 3, Cengklik,Dusun Jeruk, Kecamatan.Miri.

Dua tersangka lainnya diantaranya berinisial MAS( 28), warga Ngrampal Sragen, ditangkap petugas di rumahnya melalui penggeledahan, serta tersangka S alias A(41), warga Gondang Sragen yang ditangkap tim Opsnal pada 2 Maret 2024 lalu.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kepala Satuan Narkoba, AKP Herawan mengatakan, ketiga pelaku yang telah ditangkap dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sragen.

AKP Herawan mengatakan, bahwa tersangka EN alias N ditangkap terkait dengan kepemilikan narkoba jenis sabu dengan barangbukti plastik bening yang di dalamnya terdapat dua buah sedotan plastik dan plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kurang lebih 1,01 gram, satu unit sepeda motor, struk tranferan serta HP.

Sedangka tersangka MAS(28) warga Ngrampal Sragen, ditangkap di rumahnya wilayah Ngrampal. Dari penangkapan tersangka petugas dapat mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam sebuah kemasan rokok.

Satu tersangka lainnya berinisial S alias A ditangkap dirumahnya juga di wilayah Gondang Sragen. Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barangbukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0.48 gram.

“Para tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) dengan ancaman denda paling sedikit Rp 1 miliar da paling banyak Rp 10 miliar, serta ancaman hukuman kurungan seumur hidup atau paling sedikit 5 tahun,”ujarnya.(Humas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini