BLORA(TERASMEDIA.ID)– Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Ahmad Labib Hilmy, mengaku akan terus memperjuangkan sarana prasarana sekolah Madrasah di seluruh wilayah Blora melalui Perda Pesantren.

Akan tetapi dirinya juga tak menampik jika saat ini dalam tahapan awal pembahasan di perda pesantren yakni terkait Bantuan Operasional sekolah (BOS) Madrasah.

“Madrasah kita ini, yo ijek do ambekan. Lha ini Perda Pesantren tahapan awal yang akan kita bahas dulu. Bagaimana mencukupi kebutuhan, operasional Madrasah. Baru setelah itu nanti BOS Madrasah,” ucapnya, Rabu (26/04/2023).

Gus Labib, sapaan akrabnya pun menceritakan kembali bahwasanya nantinya akan ada Bantuan Operasional Madrasah, akan tetapi melalui regulasinya di poin Perda Pesantren.

“Di masukan di klausul poin pada Perda Pesantren itu. Terus baru setelah itu menginjak konsep untuk sarana prasarana. Itu nanti alokasikan berapa sesuai dengan kapasitas kemampuan,” ungkapnya.

Dirinya mengaku, jika baru merancang kaitan tahapan wafinalisasi perda pesantren tersebut.

“Diantaranya yang pertama berkaitan dengan bantuan siswa Madrasah, yang itu nanti akan sedikit membantu untuk operasional Madrasah. Baru setelah itu ketika terbentuk, artinya sudah finalisasi dan menyesuaikan dengan kapasitas anggaran. Baru nanti kita akan menginjak ke sarana prasarana. SDMnya dulu yang terpenting,” jelasnya.

“Kalau darurat bisa. Seharusnya Kesra punya data klasifikasi Madrasah yang mungkin betul-betul membutuhkan sarana prasarana. La ini Kesra punya data atau tidak ?,” ucapnya.

Selain itu, imbuhnya, kalau Kesra punya data untuk kaitan masalah klasifikasi madrasah yang memang membutuhkan betul-betul, bantuan sarana prasarana silakan disampaikan, pihaknya akan siap membeck up itu.

“Sesuai dengan klasifikasi itu, artinya sekala prioritas itu berarti nanti Madarasah yang memang betul betul membutuhkan sekali terkait sarana prasarana,”ujarnya.

Ia pun mempertegas bahwa terkait sarana dan prasarana Madrasah, untuk sementara ini tidak melibatkan Bupati Blora.
“Nggak usah, nggak semuanya harus ke bupati, cukup yang mengatasi ketua Komisi D,” katanya.

Terkait anggaran, menurutnya, Bos Madrasah tidak bisa menggunakan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).

“Jadi Ndak bisa kalau BOSDA, karena bos yang selain itu, itu udah nginduk di APBN. Jadi ketika kami mengalokasikan Bos lagi, itu nanti dobel anggaran, itu yang nggak boleh,” tegasnya.

Untuk itu, Ia meminta doa restu kepada seluruh Sekolah Madrasah Se-kabupaten Blora, apa yang diperjuangkan dapat memberikan manfaat kedepan.

“Mohon Doa Restunya dan dorongan dukungannya kaitan untuk membahas finalisasi perda pesantren ini, yang nanti manfaatnya bisa dirasakan oleh sekolah Madrasah-madrasah kita yang ada di Kabupaten Blora,” pungkasnya.(MG-11)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini