SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Satuan Reserse Kriminal(Satreskrim) Polsek Sragen Kota mengamanakan enam pelajar yang masih di bawah umur, karena diduga kuat melempari kendaraan-kendaraan yang melintas di bawah over pass atau jembatan Tangkil jalan tol Solo-Ngawi, Kilometer 534/600, Minggu(02/04/2023).

Para pelaku yang masih dibawah umur itu dan berstatus pelajar adalah Th, Dh, Sa, Ir dan Al yang kesemuanya warga Kecamatan Gesi, Sragen, serta Dh warga Kecamatan Sukodono Sragen.
Akibat tindakan mereka, setidaknya ada dua kendaraan yang menjadi korban. Yakni Bus PO.Gunung Harta bernomor polisi N- 7972- UA dan mobil box yang saat itu melintas di jalan tol Solo-Ngawi Ruas Tangkil.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Iptu Ari Pujiantoro mengatakan, penangkapan para pelaku berawal adanya laporan dari salah satu karyawan PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN) kepada Kapolsek Sragen Kota pada 31 Maret 2023, tentang adanya kendaraan yang dilempari saat melintas di jembatan tol Tangkil.

“Pelemparan itu dilakukan dua kali, yakni Jumat 31 Maret 2023 pukul 02.00-03.00 dan Sabtu 1 April 2023 pukul 01.00-01.30. Para pelaku semuanya masih berada di bawah umur. Mereka diancam dengan tindak pidana Pasal 406 dan atau 170 KUHP,” kata Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro.

Modus operandi yang dilakukan, para pelaku sebelum melakukan pelemparan kumpul di rumah seseorang yang bernama Tegar. Selanjutnya menuju jembatan Tol Tangkil dan melakukan pelemparan batu terhadap kendaraan yang melintas di tol dari arah atas jembatan Tangkil dan dari arah samping selatan jalan tol.

“Akibat lemparan batu dari arah atas jembatan mengenai kaca bagian atas bus PO. Gunung Harta hingga tembus mengenai penumpang. Saat itu, bus dikemudikan Edy Santoso (44), warga Sidomulyo, Kecamatan/Kota Batu, Jawa Timur. Kejadian itu lalu dilaporkan ke petugas PT JSN yang meneruskannya ke Polsek Sragen Kota,”ujar Iptu Ari Pujiantoro.

Kemudian anggota Polsek Sragen mengecek ke lokasi kejadian dan menemukan ada segerombolan pemuda. Begitu polisi datang, mereka kabur dan meninggalkan satu unit motor Honda Beat bernomor polisi AD- 2770-AGE. Satu unit motor itu kemudian dibawa ke Polsek Sragen.

Di dalam jok motor tersebut, ditemukan ponsel. Kemudian berdasar barang bukti motor tersebut, dilakukan pelacakan dengan pencarian orang yang ada dalam profil polsek tersebut.

“Dari pelacakan, akhirnya ditemukan orang berinisial T, warga Kecamatan Gesi dan kemudian dilakukan penyidikan sehingga berhasil menangkap enam pelaku,”ucap Iptu Ari Pujiantoro.

Selain itu, dari tangan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yakni sampel serpihan batu di tempat kejadian perkara (TKP) yang digunakan untuk melakukan pelemparan, motor Honda Beat warna hijau putih bernomor polisi AD-2770-AGE, motor Honda Scupy warna abu-abu bernomor polisi AD- 5611-E, juga satu unit ponsel Realme warna hitam dan satu unit ponsel Oppo warna abu-abu. (Soes)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini