Anggota KPU dan Bawaslu foto bersama di aula kantor setempat.(FOTO:TM/ Likwi)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Prose penerimaan pengajuan bakal calon(bacalon) anggota DPRD Kabupaten Kendal untuk pemilu tahun 2024, di kantor KPU Kabupaten Kendal, jalan Soekarno Hatta Langenharjo, selama 14 hari semalam resmi ditutup tepat pukul 12.00 WIB.

Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, waktu penerimaan pengajuan bacalon anggota DPRD Kabupaten Kendal berlangsung 1-13 Mei 2023 pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Sedangkan khusus hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 penerimaan pendaftaran bacalon Anggota DPRD Kabupaten Kendal berlangsung dari pukul 08.00 – 23.59 WIB di kantor KPU Kabupaten Kendal.

Urutan waktu pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal, yakni Partai Keadilan Sejahtera(PKS) tanggal 8 Mei 2023 pukul 14:05 WIB.

Tiga hari kemudian atau hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 Partai NasDem mengajukan bacalonnya pukul 13:10 WIB, disusul Partai Demokrasi Indonesia(PDI) Perjuangan tanggal pukul 14:30 WIB.

Hari berikutnya, Jumat tanggal 12 Mei 2023 hanya Partai Amanat Nasional(PAN) pukul 14:12 WIB datang ke kantor KPU untuk mengajukan bacalon Anggota DPRDnya.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023 pukul 12:45 WIB Partai Bulan Bintang(PBB), pukul 13:28 WIB Partai Golkar, pukul 15:04 WIB Partai Gerakan Indonesia Raya, pukul 14:35 WIB Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) dan terakhir Partai Demokrat yakni pukul 13:41 WIB.

Sementara di hari terakhir yakni hari Minggu, ada 10 partai politik yang sedianya harus mengajukan bacalon anggota DPRDnya, namun hingga batas akhir, yakni pukul 23.59, hanya sembilan partai politik saja yang mendaftar, yaitu Partai Persatuan Pembangunan(PPP), Partai Persatuan Indonesia(PSI), Partai Ummat, Partai Hati Nurani Rakyat(Hanura), Partai Solidaritas Indonesia(PSI), Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia(PGPI) dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia(PGRI) yakni pukul 22:47 WIB.

“Hingga pukul 12.00, ketika waktu kami tutup, Partai Kebangkitan Nusantara(PKN) tidak mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal,”kata Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria, Senin(15/05/2023).

Selanjutnya, menurut Hevy, KPU akan melakukan proses verifikasi administrasi pada hari Senin 15 Mei hingga 23 Juni 2023.(Likwi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini