Polisi sedang amankan kendaraan yang berkenalpot brong.(FOTO:TM/ Hasna)

SUKOHARJO(TERASMEDIA.ID)– Aksi pengendara sepeda motor dengan knalpot tidak standar (brong) tak diberi tempat di Sukoharjo.

Terlebih jika sampai menggeber-geber hingga menimbulkan suara bising. Hal itu langsung disikat Tim Pandawa Polres Sukoharjo.

Tim gabungan dari sejumlah satuan di Polres Sukoharjo ini, langsung bertindak dan mengamankan sebanyak 10 remaja pengguna knalpot brong sesaat setelah menerima laporan masyarakat terkait balap liar maupun rombongan pengendara berknalpot brong, pada Sabtu (04/06/2023) malam.

Tim Pandawa II Polres Sukoharjo, Ipda Eko Wahyudi, mengatakan, sepuluh remaja tersebut diamanakn karena menggunakan knalpot brong yang mengganggu ketenangan masyarakat sekitar.

Sepeda motor dengan knalpot brong juga diamankan karena melanggar peraturan lalu lintas.

”Penindakan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari laporan masyarakat. Karena penggunaan knalpot brong dianggap mengganggu,” kata Ipda Eko Wahyudi.

Untuk memberi efek jera, mereka diminta melepas knalpot brong. Selanjutnya motor dikenakan sanksi tilang secara manual, serta para pelaku dilakukan pembinaan.

”Kami lakukan tilang secara manual dan barang bukti knalpot brong kami sita. Diharapkan setelah didata dan dibina, para pemuda ini tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.(Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini