SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Tiga orang warga Sulawesi Selatan terpaksa berurusan dengan Polsek Plupuh, karena diduga melakukan perampasan kartu ATM milik Tri Utami (32) warga Dukuh Mrakeyan Desa Sambirejo Kecamatan Plupuh Sragen, belum lama ini.

Ketiga orang tersebut yakni, D alias A, AP alias A dan MYS alias Y, ketiganya warga Sulawesi Selatan.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Plupuh Iptu Suparno menjelaskan bahwa Tri Utami nyaris menjadi korban perampasan melalui penarikan uang pada mesin ATM bank BRI.
Namun saat itu, korban berusaha melawan pelaku, yang hendak membawa kabur ATM miliknya, kemudian meneriakinya maling hingga pelaku berhasil diamankan warga, sehingga Tri Utami gagal menjadi korban pencurian.

Iptu Suparno mengatakan, peristiwa berawal pada Minggu 11 Juni 2023 pukul 07.50 WIB, Tri Utami datang sendirian ke kantor Bank BRI Unit Plupuh untuk mengambil uang melalui penarikan ATM.

Di dalam ruang ATM, korban langsung memasukan kartu ATM ke mesin ATM, namun transaksi gagal, karena uang tidak bisa keluar karena diduga mesin ATM sedang kosong.

Tri Utami selanjutnya keluar dari ruang ATM, namun di depan pintu ruang ATM berhenti karena dihadang oleh pelaku D alias A.
Saat itu, sambil memegang sebuah dompet kecil warna hitam dan sebuah ATM Britama warna hitam, tersangka D alias A berlagak bertanya tentang kartu ATM yang dimilikinya.

”Bu, ibu pakai ATM apa, kok nggak sama punya saya, ATM ini bisa nggak buat ngambil disini. Sambil menunjukkan sebuah kartu ATM BRItama warna hitam kepada Tri Utami. Atas pertanyaan tersebut, selanjutnya Tri Utami menjawab, “ATM BRI, Bisa pak karena ini ATM bersama bisa,” kata Iptu Suparno, menirukan Tri Utami, Sabtu (24/06/2023).

Selanjutnya pelaku kembali bilang kepada Tri Utami, “Bu boleh saya lihat ATMnya, sama nggak,? Tri Utami selanjutnya menunjukkan kartu ATM yang dibawa tersebut kepada tersangka D alias A.

Bersamaan dengan itu, seseorang yang lain, tiba-tiba menepuk puncak Tri Utami, sehingga pandangan Tri Utami teralihkan.
Dan dengan memanfaatkan situasi tersebut, tersangka D alias A lantas menukar ATM Tri Utami dengan ATM lain milik tersangka denga warna yang sama.

Namun berkat kejeliannya, Tri Utami kemudian menyadari bahwa ATM tersebut bukanlah miliknya. Korban Tri Utami yang sadar telah menjadi korban pencurian, lantas berusaha mengejar pelaku yang kala itu berlari kearah sebuah mobil, untuk meminta kembali ATM miliknya.

Namun pelaku berusaha melarikan diri, sehingga korban Tri Utami berteriak sekeras-kerasnya, sehingga tersangka berhasil diamankan warga, dan diserahkan ke Mapolsek Plupuh, sedangkan dua orang pelaku lainnya berhasil lolos.

Dari hasil interogasi Polisi kepada pelaku D alais A, bahwa pelaku melakukan kejahatannya bersama dua orang rekannya yang kini telah berhasil diamankan petugas.

”Dari laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Plupuh langsung mengerahkan tim, bekerja sama dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Sragen, mengejar dua orang teman pelaku yang berhasil lolos. Hingga akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku lainnya di Bandara Juanda Surabaya pada saat akan kabur, ” tandas Iptu Suparno.

Saat ini ketiga pelaku berada di Mapolres Sragen masih dalam proses pemeriksaan petugas dan terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun, sebagimana dimaksud pasal 362 KUHP jucto pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pencurian.

Iptu Suparno juga berpesan, agar masyarakat berhati-hati karena modus pelaku pencurian yang kini marak terjadi, yakni dengan cara berusaha menukar ATM korbannya, dengan ATM yang dimilikinya, untuk menguras uang yang ada pada tabungan korbannya. (Humas Polres Sragen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini