Truk bermuatan kayu diamankan polisi.(FOTO:TM/ MG)

BLORA(TERASMEDIA.ID)– Tim gabungan Satuan Unit Reskrim Polsek Todanan dan petugas Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (PKPH) Blora, berhasil menggagalkan pencurian kayu (Illegal Loging) di depan Pos Perhutani petak 65 Resort Pemangkuaan Hutan (RPH) Kalonan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kalonan KPH Blora turut Desa Tinapan, KecamatanTodanan.

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah truk dengan Nomor Polisi K- 1542- PH, bermuatan kayu sebanyak 69 batang.

Selain barang bukti kayu polisi juga mengamankan dua pelaku, yakni Lasminto (47) dan Yoyok (39) warga Dukuh Kalonan, Desa Tinapan, Kecamatan Todanan.

“Kejadian Kamis 15 Juni sekitar pukul 09.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara(TKP) di jalan depan Pos Perhutani petak 65 RPH Kalonan BKPH Kalonan KPH Blora turut DesaTinapan Kecamatan Todanan,” kata Kapolsek Todanan, AKP Subekti melalui rilis yang dibagikan kepada sejumlah wartawan, Minggu (25/06/2023).

Menurut AKP Subekti, pengungkapan kasus itu bermula saat petugas dari Perhutani Blora melakukan patroli dan menemukan aktivitas pelaku mengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen yang sah sebanyak 38 batang bentuk glondongan.
Petugas kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti untuk diserahkan Polsek Todanan.

“Atas kejadian tersebut RPH Kalonan BKPH Kalonan KPH Blora mengalami kerugian hampir Rp 9 juta lebih,” ucapnya.
Terpisah Kasatreskrim Polres Blora, AKP Supriyono mengatakan, dari pengakuan kedua pelaku ada dugaan keterlibatan oknum Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) setempat.

“Ya, informasinya seperti itu, inisialnya Z” kata AKP Supriyono, kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (25/06/2023).
Kedua pelaku kini mendekam di tahan Polres Blora, beserta barang buktinya. Dan Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut.(MG-11)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini